Jakarta | Lampumerah.id – Pihak pengelola Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan pengunjung rekreasi yang ingin masuk dan ber rekreasi di kawasan Ancol untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, Kamis 9 September 2021.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali mengatakan, penunjukan aplikasi berfungsi sebagai proses skrining awal dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
“Aplikasi ini berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment). Pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol yang berusia di atas dua belas tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama,” ujar Sahir dikonfirmasi, Kamis 9 September 2021.
Sahir memastikan, uji coba pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya berdasarkan dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 6 September 2021 lalu.
Dalam hal ini Sahir mengatakan Sejumlah unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai dari Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark dan restoran di dalamnya telah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Sementara untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, dipastikannya Satuan Tugas (Satgas) berpatroli protokol kesehatan selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.
“Seluruh petugas telah mengikuti program vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.” ujarnya.