4,5 KG Sabu Dari Rumah Produksi Di Karawaci Senilai Rp. 7,5 Milliar.

Jakarta | Lampumerah.id – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan berbagai alat produksi sabu dan tujuh paket plastik narkoba jenis sabu dengan total 4,510 gram, dari tangan kedua tersangka berinisial BF (31) dan FS (31), udai melakuka penggerebekan sebuah rumah mewah produksi sabu di Kawasan Karawaci Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan barang bukti sabu 4,510 Gram tang berhasil diamankan polisi, senilai dengan yang ribuan Rp Rp7,5 Miliar.

“Dari 4,5 Kilogram ini jika dipasarkan harganya senilai Rp7,5 Miliar,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 9 September 2021.

Proses penyelidikan, Yusri mengataka para pelaku sindikajt pembuat sabu Internasional ini sudah beraksi membuat Bahan narkotika sejak tahun 2019.

Sindikat internasional ini mengirimkan bahan baku pembuatan sabu dari luar negeri, kemudian nahan di terima oleh jaringan sindikat yang ada di Indonesia kemudian langsung melakukan pematangan proses pembutan sabu.

Modus sindikat ini mengirimkan bahan baku sabu dengan di lapisi minyak pelumas gemuk, guna menghindari scanner sinar X-ray di bandarac kemudian dikirim melalui jasa penitipan barang.

Dari ketegangan para tersangka, bahan baku sabu mentah seberat 55,68 Kilogram, bisa menghasilkan sekira kurang lebih 4,6 Kilogram.

Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu yang kemudian dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini ini Polisi menilai, Sabu produksi Asal Iran ini merupakan sabu dengab kualitas diatas rata rata.

“Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,” ujar Yusri.

Sementara hingga kini para tersangka berikut barang bukti telah di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik sabu rumahan di kawasan Tangerang, Banten.

Dua tersanga Warga Negara Asing (WNA) berinisial BF dan FS diamankan polisi karena terbukti telah memproduksi sabu di dalam rumah mewah yang ada di Karawaci.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh seorang laki-laki pengecer sabu.

Perugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa laki-laki tersebut telah pindah ke Jl. Beringin Taman Cendana No. 25 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua, Tangerang.

Berangkat dari Informasi tersebut. penyidiak narkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi yang berada di kawasan Tangerang.

Disana petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WNA asal Iran berinisial BF dan FS yang tertangkap tangan sedang beraktivitas produksi sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *