Jakarta | lampumerah.id – Pemerintah telah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sejalan dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi, penggunaan aplikasi ini adalah bagian dari upaya bersama proteksi diri dari ancaman virus.
Aplikasi PeduliLindungi adalah hasil kolaborasi beberapa kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, PT Telkom Indonesia selaku operator telekomunikasi serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Direktur Digital Business Telkom Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah dikembangkan sejak awal 2020 dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat, misalnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin serta skrining masuk fasilitas umum.
“Aplikasi ini akan makin efektif dan efisien jika makin banyak orang yang menggunakan, karena adanya fitur tracing yang bisa mendeteksi atau mengindentifikasi adanya orang dengan COVID-19 di lokasi tersebut,” ujarnya saat temu media daring yang diadakan , Rabu (8/9/2021).
Melalui informasi yang dihimpun dalam sistem, PeduliLindungi akan memunculkan status pengguna dalam 4 kategori, yaitu hijau, kuning, merah, atau hitam.
Berdasarkan status tersebut, pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas umum, misalnya ke pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan sebagai tambahan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya.
Alphonzus pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memiliki akun di aplikasi tersebut.
“Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari screening protokol kesehatan seperti tidak bermasker atau suhu tubuh tidak sesuai maka tetap tidak diperbolehkan masuk,” tegas Alphonzus.