Blueprint Perencanaan Tanpa Uji Lab, Substansinya Bukan Wanprestasi

Jakarta l lampumerah.id – Kehadiran mantan Hakim Pengawas MA di persidangan kasus gugatan perdata PT. Charoen Pokphand Indonesia tbk melawan Yodya Karya (Persero) tbk menjadi angin segar bagi proses  persidangan untuk bisa berjalan secara obyektif.

Sebagai ahli, Abdul Wahid Oscar, SH., MH merupakan sosok yang berkompeten  dan berintegritas di bidang hukum dan perjanjian kerjasama. Beliau dikenal memiliki pandangan tegas terhadap menafsirkan pasal pasal dalam hukum.

Keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan tentu berpengaruh terhadap pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Terkait pokok perkara, ketika penggugat melalui kuasa hukum mempertanyakan blueprint perencana dan pengawas yang tidak menyertakan uji laboratorium untuk mengetahui kedalaman tanah keras.

“Jika tergugat hanya menyertakan pemetaan dan penilaian tanah hasil softring dan Boorring saja, tanpa melakukan uji laboratorium, apakah termasuk wanprestasi?

Ahli menjawab, tidak! “Karena perjanjian terikat azas sepakat. Dibuktikan saat blueprint perencanaan hasil softring dan booring diserah terimakan dengan baik, meskipun tanpa menyertakan proses laboratorium. Jadi itu prestasi, dan bukan wanprestasi,” jawab ahli dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu, (28/9).

Penggugat pun kembali melempar dengan pertanyaan terkait definisi wanprestasi menurut ahli yang disampaikan diawal, bahwa tidak terpenuhinya akad perjanjian baik sebagian atau keseluruhan, bukan kah tanpa menyertakan hasil laboratorium, secara material itu wanprestasi?

“Tidak. Ketika pihak pertama tidak menyoal blue print saat diserah terimakan. Artinya secara substansial kewajiban material dengan menyerahkan dokumen perencanaan, keduanya sepakat- sepakat saja, kan,” tandas Ahli.

Seandainya disebut dalam akad perjanjian harus menyertakan uji laboratorium pun, lanjut Ahli, tidak menjadi wanprestasi manakala para pihak sepakat. Selesai.

“Tugas perencana kan menyerahkan blueprint dokumen perencanaan, disepakati, selesai. Polemik muncul kan setelah tahap pembangunan selesai dilaksanakan oleh kontraktor. Bukan disoal ketika diawal,” tegas ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *