Bukti Ps Joshua Putra Anugrah Sudah Terlibat Jauh?

Bogor | Lampumerah.id – Keterlibatan Ps. Joshua Putra Anugrah (JSP) sebagai saksi fakta kasus pidana dugaan pelanggaran Pasal 351 (1) KUHP dengan No. 326/Pid. B/2023/PN Cbi dinilai sejumlah pihak sudah terlalu jauh dari domainya sebagai pemimpin rohani.

James Lumentut (70), seorang kerabat dari keluarga ibu terdakwa yang juga pemrakarsa perdamaian menyayangkan peran Ps. JPA. Sebagai gembala Gereja Suara Kebenaran Injil (GSKI) Cabang Bogor, Jawa Barat, yang seharusnya bertindak dengan hikmat Tuhan dengan mendamaikan, bukan justru berkontribusi pelaporan ke pihak kepolisian sebagai penyelesaian formil cara dunia.

“Kami heran dan menyayangkan sikap Ps. JPA sebagai pemimpin rohani bagi dua domba yang menjadi tanggung jawabnya agar tidak terhilang. Bukan dengan “menghakimi” melalui penyelesaian secara dunia dengan memfasilitasi AnCa melaporkan DEV ke polisi. Karena kami diajarkan untuk mengasihi dan  mengampuni musuh. Bukan memabalas kejahatan dengan kejahatan. Tapi tampar pipi kiri beri pipi kanan,’’ ungkap James, jelang sidang di PN Cibinong, Kamis (27/7)

Menurut James yang juga pelayan di sebuah gereja di kawasan Kota Wisata, Cibubur, sebagai pemimpin Rohani dan pelayan Tuhan, Ps. JPA berkewajiban menyampaikan firman, sebagai domain berdasarkan acuan hukum Alkitab. Bukan KUHP.

“Dia kan bukan Lawyer. Kalau seorang pendeta seharusnya mengajarkan dan meneladani perbuatan Yesus, yaitu pikul Salib bagi setiap orang percaya termasuk kepada AnCa. Bukan menggunakan domain hukum dunia yang cenderung konfrontatif. Refrensi pemimpin rohani itu jelas alkitab, bukan KHUP atau yang lainya.’’ tegas James.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim di PN Cibinong, Bogor, Ps. JPA memberikan kesaksian jika dirinya sangat mengenal AnCa maupun DEV. Keduanya adalah warga jemaat gereja yang sudah dikenal sejak kecil dan diakui keduanya, baik AnCa dan DEV memiliki masalah.

Bersama tujuh warga jemaaat GSKI Cabang Bogor Ps. JPA mendatangi lokasi perkara (rumah terdakwa) setelah menerima pesan WA dari Ibu Kita (orang tua wali korban/ AnCa) pada 17 Maret 2023. Setelah menjemput dan memulangkan AnCa sekitar jam 10 pagi ke rumah Ibu Kita, Ps. JPA kembali lagi ke rumaha DEV.

“Tujuannya seperti yang saya katakan tadi hanya untuk menjemput, seperti pesan ibu kita. Tapi saya memang kembali mendatangi DEV untuk sekedar mengingatkan agar DEV bersikap gentle donk sebagai laki-laki,’’ ungkap Ps. JPA dihadapan majelis hakim di Gedung PN Cibinong, Kamis, (27/7). Dua kali mendatangi rumah terdakwa tersebut menjadi momen awal keterlibatan jauh Ps. JPA dalam kasus ini.

Menurut James, tanpa kontribusi keterlibatan jauh Ps. JPA saya yakin AnCa tidak akan sejauh itu sendirian melapor peristiwa yang dialami ke pihak polisi dan membuat visum ke RSUD Bogor.

“Semestinya beliau bertindak sebagai pendamai dengan melakukan upaya menenangkan emosi dan pertikaian antar jemaat sendiri. Bukan malah ikut menggiring Dev ke ranah hukum dengan bukti yang subyektif dan malah berbuntut panjang hingga menurunkan kredibilitas Ps. JPA sebagai gembala gereja GSKI,’’ keluh James.

James menyadari faktor usia Ps. JPA yang masih muda, 23 tahun, berpengaruh terhadap kedewasaan dan kematangannya dalam bersikap. Dirinya meyakini kematangannya masih bisa diperbaiki dan akan selalu mendokan untuk pekerjaan pelayanan Ps. JPA

“Memang dia masih terlalu mudah menjadi pemimpin jemaat. Kematangannya masih bisa diasah. Saya memaklumi itu dan senantiasa mendoakan agar beliau selalu dalam penyertaan Tuhan dan  beroleh hikmat makrifat, dewasa dalam rohani dan cara berpikir dalam pelayanan yang berkenan bagi Tuhan,’’ tambah, James.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *