Sidoarjo | Lamer.id – Terungkapnya data perizinan toko modern atau minimarket di Sidoarjo tidak sinkron itu. Terjadi ketika Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar pertemuan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo.
Ketika paparan data, ternyata antara jumlah perizinan yang disampaikan Pemkab Sidoarjo tidak sama dengan data yang didapat oleh Komisi A DPRD Sidoarjo. Ada dugaan terjadi permainan atau banyak minimarket bodong beroperasi. Pertemuan digelar di gedung dewan.
“Keberadaan toko modern atau minimarket ini harus ditertibkan. Termasuk data perizinannya. Ini terkait dengan perekonomian masyarakat bawah, serta bermanfaat juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Choirul Hidayat, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Jumat (05/03/21).
Para pejabat di tiga instansi itu kemudian membeber data yang mereka pegang terkait keberadaan minimarket di Sidoarjo. Hasilnya, memang tidak sama. Alias, masing-masing instansi memiliki data yang berbeda terkait perizinan itu.
Tjarda, Kepala Disperindag Sidoarjo membeber bahwa setidaknya ada 489 minimarket yang sudah mengantongi perizinan di Sidoarjo. Terdiri dari 262 Indomaret, 181 Alfamart, dan 46 unit Alfamidi.
Namun data itu berbeda dengan yang didapat oleh Komisi A. Menurut Dayat, panggilan Choirul Hidayat, data yang disampaikan Disperindag itu tidak berbeda cukup jauh dibanding data yang dikantonginya, dan berdasarkan pengakuan dari pihak pengelola minimarket di sidoarjo.
“Dari Indomaret saja, minggu lalu mereka melapor sudah ada 256 unit dan yang sudah lengkap IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) ada 134. Hari ini tadi, data itu diperbarui, yang sudah lengkap IUTS ada 191 unit. Kok aneh, tidak sama dengan data Disperindag,” ujarnya.
Perbedaan data itu kemudian memunculkan pertanyaan besar. Dayat khawatir ada yang sengaja bermain dan menyembunyikan fakta terkait data jumlah minimarket yang sudah dan belum menyelesaikan proses perizinannya di Sidoarjo.
“Kami juga kerap mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya minimarket yang sudah beroperasi padahal belum lengkap perizinanannya,” ungkap Dayat.
Kondisi itulah yang menurut dia harus ditertibkan. Jangan sampai, toko modern yang sudah merugikan warga sekitar karena mengalahkan toko-toko kelontong milik warga, ternyata tanpa izin dan ujungnya merugikan PAD (pendapatan asli daerah).
Kepala DPMPTSP Ari Suryono yang hadir dalam pertemuan itu juga menyampaikan bahwa setidaknya ada empat komponen perizinan yang harus dimiliki pengembang sebelum beroperasi. Pertama harus ada izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan izin operasional.
”Kalau sudah punya semua itu baru bisa beroperasi. Kalau tidak mengantongi perizinan yang lengkap, ya tentu harus ditertibkan,” kata Ari.
Kendati sempat terjadi adu argumen, pertemuan itu belum mendapatkan hasil final karena terjadi perbedaan data. Akhirnya, pertemuan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Komisi A meminta dua dinas itu melengkapi data-datanya sesuai fakta di lapangan. Utamanya terkait data perizinan ratusan minimarket yang tersebar di berbagai wilayah Kota Delta.