Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Telah Berstatus Tersangkah?

Jakarta | lampumerah.id – Beredar sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDIP Hasto Kristiyanto telah menyandang status tersangka. Status baru Hasto terkait pengembangan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku yang telah lima tahun buron.

Sumber  lampumerah.id menyebut jika KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto terkait perkara suap yang disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun.

Dalam surat itu disebut Hasto dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait sprindik yang beredar berisi status tersangka Hasto Kristiyanto tersebut. Baik Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga belum memberikan pernyataan apapun sebagai klarifikasi kepada media.

Pada sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan penghentian penyidikan kasus eks kader PDIP, Harun Masiku.

Gugatan MAKI itu pun telah diterima oleh PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melayangkan gugatan lantaran lembaga antirasuah itu diduga telah menghentikan penyidikan kasus korupsi secara tidak sah.

“MAKI mengajukan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara korupsi kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024,” kata Boyamin melalui seluler dijakarta, Senin (23/12/2024).

Sebelumnya, MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan pertama terhadap KPK di kasus Harun Masiku pada bulan Januari 2024. Boyamin mengatakan alasan kejengkelannya terhadap kasus Harusn Masiku juga telah buron hampir selama 5 tahun sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024, namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK,” tukas Boyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *