BEM Nusantara Soroti Potensi Suap di MK, Desak KPK Terlibat Aktif dalam Pengawasan PHPU

Jakarta, Lampumerah.id — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran yang lebih aktif dalam menjaga independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Seruan ini datang dari Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, yang mengungkapkan kekhawatirannya terkait meningkatnya jumlah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah, pemantau pemilu, dan kelompok masyarakat ke MK.

Muksin Mahu menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap MK dalam proses PHPU, mengingat potensi suap dan gratifikasi yang bisa memengaruhi pengambilan keputusan di lembaga tersebut. “Kami sangat prihatin dengan kemungkinan adanya upaya-upaya untuk mempengaruhi keputusan MK melalui lobi-lobi yang tidak sah. Rekam jejak kontroversial MK, seperti yang terjadi pada penanganan sengketa Pilpres sebelumnya, menjadi alarm bagi kami. Oleh karena itu, kami meminta agar KPK tidak hanya terlibat dalam pencegahan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung dalam setiap tahapan sidang,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu, MK seharusnya menjadi simbol keadilan. Namun, reputasi lembaga ini sempat tercoreng oleh kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat, salah satunya yang menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar, pada 2013. Kasus tersebut menyoroti betapa rentannya MK terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan politik.

Dalam konteks PHPU saat ini, beberapa laporan yang beredar mengindikasikan adanya upaya-upaya ilegal dari pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi keputusan hakim melalui lobi yang tidak sah. Oleh karena itu, BEM Nusantara menilai bahwa keterlibatan lembaga eksternal, termasuk KPK, sangat krusial untuk memastikan agar proses hukum di MK berlangsung dengan adil dan transparan, bebas dari segala bentuk kecurangan atau intervensi yang merugikan kepentingan publik.

“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait dengan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di ranah peradilan. Keterlibatan aktif KPK di sini sangat penting, terutama dalam mencegah potensi praktik korupsi yang dapat mencederai proses demokrasi,” tambah Muksin Mahu.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan lembaga peradilan guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berlangsung. Kerja sama ini penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan, termasuk MK, yang memegang peranan sentral dalam menjaga demokrasi Indonesia.

Selain itu, BEM Nusantara juga mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk lebih aktif dalam mengawasi perilaku hakim selama persidangan berlangsung. Pasal 24B UUD 1945 menegaskan bahwa KY bertugas untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, yang tentunya harus selalu menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

“Independensi Mahkamah Konstitusi adalah kunci utama untuk menjaga legitimasi proses demokrasi di Indonesia. Kami akan terus mengawasi dengan cermat setiap keputusan yang diambil oleh MK dan memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan prinsip keadilan, kepentingan rakyat, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkas Muksin Mahu.

Dengan mengedepankan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat, BEM Nusantara berharap agar proses PHPU di MK dapat berjalan dengan jujur dan adil, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *