DPRD Gresik Tetapkan Tiga Perda Baru Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

GRESIK | lampumerah.id – DPRD Gresik menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar di DPRD Gresik, kemarin.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik Muh Abdul Qodir, juga diikuti Wakil Ketua I Nur Saidah, dan Wakil Ketua III Mujib Riduan, segenap anggota DPRD, serta Bupati Fandi Akhmad Yani dan sejumlah pejabat OPD.

Ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, adalah Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; serta Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur ini sebagai bukti Pemkab dan DPRD Gresik terus membangun kolaborasi dan sinergi untuk terus berkomitmen membangun daerah.

“Pengesahan empat ranperda ini, menjadi 12 buah yang telah ditetapkan Pemkab bersama DPRD ,” ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Khoirul Huda mengatakan, ketiga Ranperda tersebut sebelumnya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.

“Ketiga Ranperda ini telah kami sempurnakan bersama pemerintah daerah, sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” tandasnya.

Penyusunan Perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, lanjut dia, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam 1 (satu) tahun anggaran. Sehingga, Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik Tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” ujar Ketua DPC PPP Gresik ini.

Selain menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda, DPRD Gresik bersama Pemkab juga menyepakati empat judul usulan peraturan baru hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, meliputi 2 judul rancangan Peda Inisiatif DPRD Prakarsa pemerintah daerah. (adv/san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru