Surabaya | Lampumerah.id – Rahmat (23), Friska (24), Beni (30) dan Andre (34) asal Surabaya, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, dalam kasus dugaan peredaran sabu.
Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono menjelaskan, empat pengedar tersebut telah diintai sejak lama. Awalnya yang ditangkap sepasang kekasih yang kompak jual sabu, yakni Rahmat dan Friska. Keduanya residivis kasus yang sama.
“Kami menangkap pasangan kekasih sedang gantian menghisap sabu-sabu di kosnya Jl Jarak, Surabaya, dengan barang bukti 0,41 gram. Keduanya residivis kasus yang sama,” terangnya, Kamis (9/9/2021).
Setelah melakukan interogasi didapat keterangan sabu dibeli dari Andre. Petugas BNNK Surabaya lantas menciduk Andre di rumahnya Jl Dukuh Kupang dengan barang bukti 2,97 gram sabu. “Jadi, Andre ini hanya melayani orang yang dikenal saja sama dia, pesan kirim-pesan kirim,” tambah Kartono
Terakhir, petugas menangkap Beni di Jl Dukuh Kupang XIX, yang berperan sebagai kurir.. “Barang bukti yang kami dapatkan memang kecil, tetapi rangkaiannya bagus karena jaringan kecil ini. Di antara pelaku masih ada hubungan saudara,” ungkapnya.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka Andre mengaku beli sabu untuk dijual eceran. Misalnya, dia beli 1 gram dengan harga Rp 1,1 juta. Kemudian dia jual ecer dan menghasilkan keuntungan Rp 400 ribu per satu gramnya. “Keuntungan yang cukup lumayan itu membuat pelaku terus menggeluti usahanya,” jelas Kartono.
Saat ini pihaknya tengah memburu seorang bandar lainnya berinisial AJ yang menyuplai sabu-sabu ke Andre.