Jambret Viral di Medsos Diringkus Tim Macan Borneo, Beraksi Pakai Motor Curian

Samarinda | Lampumerah.id – Dua pejambret yang meresahkan masyarakat Kota Samarinda, Kaltim, berhasil dibekuk kepolisian, awal Juni 2021 lalu.

Unit Jatanras ‘Macan Borneo’ Satreskrim Polresta Samarinda baru memperlihatkan keduanya ke publik setelah keduanya mengakui seluruh perbuatannya dan kini masuk dalam tahap pengembangan perkara.

Keluar masuk bui sepertinya tidak membuat kedua jambret ini jera.

Kasus penjambretan yang juga dilakukan dua residivis pencirian di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada 18 Mei lalu menyedot perhatian.

Setelah diburu selama sebulan penuh, dua pelaku, yakni Nur Huda (27) dan Redo Oktokandra (23) berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.

“Penjambretan juga sempat jadi sorotan di masyarakat dan kini pelakunya sudah kami tangkap di kediamannya masing-masing,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy, Kamis (1/7/2021) hari ini.

Bahkan motor N-Max KT 3239 MT yang digunakan beraksi ternyata merupakan hasil kejahatan keduanya.

Pelaku mengakui sudah beraksi di beberapa tempat sejak menghirup udara bebas pada Maret 2021 lalu.

“Mereka residivis. Pelaku Redo sudah dipenjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa sejak 2015 lalu, dan baru bebas tahun ini, namun kembali berulah,” beber Ipda Dovie Eudy.

Kasus penjambretan yang dilakukan Nur Huda dan Redo, kini tengah didalami polisi.

Sampai saat ini baru tiga lokasi yang tercatat menjadi lokasi kedua begundal ini.

“Hasil pengembangan mereka pernah melakukan pencurian di Jalan DR Soetomo dan Jalan Cendana. Dicurigai, masih banyak lokasi lainnya dan masih diselidiki,” tegas Kanit Jatanras.

Terkait motor curian yang digunakan, Ipda Dovie Eudy sudah mendapatkan korban dan kini sedang berkoordinasi dengan pihaknya bahwa kendaraannya telah ditemukan.

Mengenai aksi keduanya, Nur Huda dan Redo bergantian sebagai “pemetik” serta mengawasi sekitar sebelum menjambret.

Dalam aksinya yang viral di media sosial (medsos), tepat pada pukul 06.00 WITA dan menyasar seorang ibu rumah tangga yang sedang berjalan kaki di kawasan Lambung Mangkurat.

“Pada saat kejadian yang viral itu, Nur Huda, sedang Redo mengawasi sekitar menggunakan motor lain (Scoopy Merah). Setelah berhasil mereka ke kawasan Folder Air Hitam lalu membagi hasil kejahatannya,” pungkas Ipda Dovi Eudy.

Akibatnya, kedua residivis ini sekarang kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan badan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru