Jual Beli Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda Magetan Dicokok Polisi


Magetan | Lampumerah.id – Aparat Kepolisian Resor Magetan Jawa Timur, membekuk Niko Ardy Pratama Putra (22) warga kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. NA adalah tersangka pengedar uang palsu.

“Tersangka dibekuk lantaran menggunakan uang palsu untuk belanja handpone,” ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat press release di Mapolres setempat, Jumat (27/8/2021).

Menurut Kapolres Magetan Yakhob, terungkapnya praktik curang bermula dari laporan korban yang baru saja menjual handpone kepada tersangka. Belakangan setelah uang diterima, korban yang menjual handpone-nya baru menyadari kalau yang diterima adalah uang palsu.

Berdasar laporan korban, Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka melalui tracing hp yang baru dibeli dari korban.

Dari penangkapan tersebut, kronologis praktik curang tersangka terbongkar. Awalnya tersangka membeli handphone korban, melalui sistem Cash On Delivery (COD) di Jalan Tripandita, Magetan dengan harga Rp 1,7 juta. Tepatnya di depan SMK Yosonegoro. “Tersangka membayar dengan pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 20 ribuan palsu,” paparnya.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 4,1 juta yang disita dari tersangka dan korban. Uang tersebut didapat tersangka dari Kota Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3, juncto pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 7/ 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *