Dalam Perkara Korupsi TKD Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp. 265 Juta

Bekasi | Lampumerah.id  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mengadakan Press Release keberhasilan menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 265.000.000 dalam kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Nagasari Kecamatan Serang baru, Kabupaten Bekasi.

“Kejari Kabupaten Bekasi pengembalian uang sebesar (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) dari perkara tindak pidana korupsi TKD dengan terdakwa mantan kepala desa Nagasari Camin Mulyadi,” Kata Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Anas Setiawan dalam Press release di Aula Kejari perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi,” Jumat (27/08/2021)

Anas menambahkan mantan kepala Desa Nagasari saat ini sudah memasuki penuntutan, terdakwa Camin Mulyadi dalam kasunya telah menyalahgunakan pengelolaan tanah desa yang di sewakan ke pihak perusahaan untuk di jadikan pasar kupang di daerah Serang Baru pada tahun 2017.

Dalam kasusnya dengan terdakwa CM dari hasil pengembangan perkara yang di tanggani Tipikor Polres Metro Bekasi, dalam kasus perkara tindak pidana korupsi 2016-2017 TKD yang di sewakan ke CV Persada dan CV Blue Sistem dengan kesepakatan uang sewa sebesar Rp. 300 juta dengan luas tanah 6000 m2 selama 15 tahun.

“Terdakwa CM dari hasil pengembangan pihak Tipikor Polres Metro Bekasi dengan terdakwa atas nama Martam mantan Kepala Desa Nagasari yang sudah di vonis 4 tahun penjara,”ujarnya

Pengembalian uang tersebut hasil perhitungan dari BPKP, atas dasar pengembalian kerugian uang negara dapat menjadi pertimbangan Penuntut Umum (JPU) meringankan terdakwa.

“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 256.000.000 dan akan di setorkan ke Kas Negara Republik Indonesia,” ucap Kejari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru