Oleh: Djono W. Oesman
KPK gagal, menggeledah lokasi terduga korupsi pajak di Kalimantan Selatan. Petugas tidak menemukan bukti yang dicari. Diprotes sana-sini. Karena, ini penggeledahan ke dua, dengan tenggang waktu hampir sebulan. Kasusnya pun berjalan lamban.
KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/21). Petugas KPK menyatakan, tidak menemukan barang bukti yang dicari.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menduga, kegagalan KPK akibat kebocoran informasi.
“Kebocoran informasi, sangat mungkin terjadi. Yang namanya proses hukum, kebocoran informasi sangat mungkin terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Itu memberi kesempatan terduga korupsi menghilangkan barang bukti. Apalagi, dalam kasus ini belum ada terduga korupsi yang ditahan. Bahkan, KPK belum mengumumkan nama tersangka. Tapi, sudah mencekal (cegah ke luar negeri) enam orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat membeberkan modus suap di Ditjen Pajak itu. Sama seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya.
Menurutnya, suap terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan. Agar pajak perusahaan bernilai rendah, lalu pengusahanya menyuap petugas pajak.
“Kalau di pajak, modusnya seperti itu. Gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah. Caranya, menyuap pemeriksa pajak,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ini sebenarnya kasus lama. Awalnya, 2 Maret 2021 Alexander Marwata mengumumkan, KPK sedang menyelidiki dugaan suap perpajakan. Melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
“Tapi tersangkanya dalam proses. Kami mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Nanti, kalau alat bukti cukup, tentu akan kita ekspose,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Esoknya, Rabu, 3 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers. Dia menyatakan, dugaan suap di kementeriannya terungkap, setelah ada laporan masyarakat. Ke Unit Kepatuhan Kementerian Keuangan pada awal 2020. Kasusnya terjadi di 2019.
Sri Mulyani mengatakan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga menerima suap, telah dibebastugaskan. Kebetulan, yang bersangkutan mengundurkan diri.
Esoknya, nama Angin Prayitno Aji, menghilang dari laman resmi Ditjen Pajak. Angin Prayitno Aji semula menjabat Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian, Ditjen Pajak, Kemenkeu. Sejak namanya hilang dari laman resmi, Angin tidak lagi bekerja di sana.
Prosesnya cepat. Hari itu juga, Kamis, 4 Maret 2021, KPK mengumumkan bahwa Angin Prayitno Aji dicegah bepergian ke luar negeri (cekal). Angin dan lima orang lainnya (nama-nama tidak diumumkan KPK). Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak permintaan KPK ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, sejak 8 Februari 2021.
Jadi, sebenarnya kasus ini sudah lama. Cuma, baru diumumkan KPK (saat itu).
KPK hanya menyebut inisial lima orang yang dicekal, selain Angin: DR, RAR, AIM, VL dan AS. Tidak ada yang ditahan. Tapi, KPK menyatakan, enam orang tersebut tersangka. “Ditetapkan tersangka, maka kita cegah ke luar negeri,” ucap Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/3/2021). Kasusnya, suap pejabat pajak.
KPK baru memeriksa ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kementerian Keuangan, pada Senin, 22 Maret 2021. Atau sekitar tiga pekan setelah mengumumkan status tersangka (hanya inisial, kecuali Angin). Waktu itu yang diperiksa Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara (STAN) Febrian (bukan termasuk tersangka).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan: “Febrian dikonfirmasi, terkait dugaan aliran uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.”
Sebelum memintai keterangan Febrian, KPK sudah menggeledah pihak penyuap. Pada Kamis, 18 Maret 2021 KPK menggeledah kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
PT Jhonlin Baratama, bergerak bidang jasa kontraktor, penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara. Itu anak perusahaan Jhonlin Group berdiri 2003. Berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimatan Selatan.
Setelah penggeledahan pertama di PT Jhonlin, pada Jumat (9/4/2021) KPK menggeledah lagi. Atau sudah 22 hari dari penggeledahan pertama. Lalu, KPK menyatakan, tidak menemukan barang bukti hukum yang dicari.
Dari kronologi waktu tersebut, jelas saja barang bukti hilang. Tidak perlu ada pembocoran, informasi penggeledahan. Karena tenggang waktunya segitu.
Jadi, kasus ini kayak pelawak Srimulat. Tarsan berdrama, marah pada Tesi. Tarsan menampar pipi Tesi. Plak… Beberapa detik kemudian, Tesi menangkisnya: Sliuuut… (*)