Jakarta, Lampumerah.id – Komisi Pemilihan Raya Universitas Muhammadiyah Gorontalo (KPR-U) di minta oleh WR III Bidang Kemahasiswaan UMGO untuk segera menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Universitas Muhammadiyah Gorontalo yang sudah memenuhi persyaratan bakal calon.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UMGO Dr. Apris Aratilome, S.Ag., M.Si, saat melaksanakan Rapat pertemuan bersama Kepala Pusat Karir Kemahasiswaan, KPR-U dan Tim sukses dari setiap bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Universitas Muhammadiyah Gorontalo di Gedung Rektorat UMGO, Rabu ( 6/3/2024).
Dan dengan Memperhatikan surat KPR-U tanggal 04 Maret 2024 tentang hasil pemilu Raya BEM Universitas Muhammadiyah Gorontalo Periode 2023 – 2024, yang menetapakan Pasangan Calon yakni (Sdr. Erwin
– Sdr. Kevlin Dumalangi) yang mendaftar di KPR-U tidak memenuhi persyaratan Calon sebelum diselenggarakannya Pemilu Raya BEM Universitas yang di laksanakan pada hari Jumat 01 Maret 2024.
Oleh karena itu pelaksanaan Pemilu oleh KPR-U, di Tolak karena Cacat Administrasi. Ucap Wakil Rektor III
Dengan demikian Pimpinan dalam hal ini Wakil Rektor III menyampaikan keputusan rapat Nomor : 129 /II/3.AU/B/2024
bersama KPR-U, Kedua Pasangan Calon dan Tim Sukses Paslon pada hari Rabu 6 Maret Pukul 15.30
sampai dengan selesai dan meminta kepada KPR-U UMGO segera minandak lanjuti apa yang menjadi hasil Putusan rapat tersebut.
Berikut Beberapa Point keputusan rapat
bersama KPR-U, Kedua Pansangan Calon dan Tim Sukses Paslon Sebagai Berikut :
1. Menolak Hasil Pemilu Raya BEM Universitas yang di laksanakan pada hari Jumat 01 Maret 2024
dengan alasan salah satu Paslon (Sdr. Erwin Ibrahim – sdr Kevlin Dumalangi) tidak memenuhi
persyaratan Calon BEM UMGO periode 2023 – 2024
2. Menyampaikan kepada KPR-U yang diamanahkan oleh Rektor UMGO melalui Surat Keputasan
Nomor : 008/KEP/II.3.AU/D/2023 tentang KPR-U UMGO untuk merekomendasikan Pasangan
Calon yang memenuhi persyaratan calon pengurus BEM Periode 2023 -2024 dalam waktu 3 (tiga)
hari kepada Pimpinan Universitas sejak surat ini sampaikan.
3. Jika dalam waktu selama 3 (tiga) hari tidak ada laporan dari KPR-U, maka pimpinan akan mengambil
kebijakan dalam penetapan Pengurus BEM Universitas Periode 2023 -2024.