August Melasz: Yakin KPU Bisa Tuntaskan Rekapitulasi Suara 5 Provinsi Tersisa Tepat Waktu

Jakarta l lampumerah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke-19 pada Minggu malam (17/3). Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional masih terus dilakukan dan akan kembali dimulai pada pukul 22.30 WIB.

Komisioner KPU RI August Melazs kepada awak media menjelaskan masih ada lima provinsi tersisa yang harus direkap di tingkat nasional.

“Agenda kami malam ini akan menggelar Rapat Pleno KPU hanya untuk Provinsi Papua Tengah saja. Kemudian besok, dilanjutkan Pleno rekapitulasi Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, dilanjutkan Maluku, dan masih ada Jawa Barat, hingga tuntas, sebelum ditetapkan,” kata August Melazs di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu malam.

Selain itu, Melaz menyebut terdapat rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur yang juga akan dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.

“Dan satu lagi termasuk rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II,” terang August.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.

Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 117.351 suara.

Satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU RI adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,

Kemudian, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.

Serta Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru