Komisioner KPU August Melaz: Terkait Penolakan Suara Hasil Pilpres Silahkan Ke MK.

Jakarta l lampumerah.id – Komisioner KPU RI August Melaz menyakini KPU RI akan dapat menyelesaikan rekapitulasi suara 5 Provinsi tingkat nasional tersisa sesuai waktu yang ditetapkan oleh undang undang.

Meskipun rekapitulasi suara pilpres ditingkat Provinsi diakui masih terdapat beberapa kendala teknis, termasuk kendala penolakan tanda tangan atas keputusan hasil Rapat Pleno.

August memastikan KPU RI tetap akan menetapkan rekapitulasi suara tingkat nasional pada tanggal 20 Maret nanti.

“Ya, memang sudah ada penolakan hasil rapat pleno di satu provinsi dan masih ada rekap lima provinsi tersisa di tingkat nasional yang akan segera memasuki agenda rapat pleno KPU RI. Malam ini KPU juga akan kembali menggelar Rapat Pleno namun hanya untuk rekapitulasi Provinsi Papua Tengah saja yang sedianya akan digelar pukul 22:30.

Jika semua rekapitulasi selesai tidak ada alasan bagi komisioner KPU untuk tidak segera melakukan penetapan dan menjadi keputusan resmi KPU RI,” papar August, Minggu, (17/3/24)

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, KPU RI hingga hari ke-19 pada Minggu malam telah mensahkan 33 suara provinsi.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

“Terkait adanya penolakan, itu urusan permasalahan bukan dengan kami (KPU) tapi silahkan dilanjutkan dengan MK, disana,” tandas August.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru