Sidoarjo | Lampu Merah.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Popoh,Wonoayu, terindikasi ngawor terkait aturan pemakaman.
Berawal saat itu,ada warga penghuni rumah kavling di Dusun Genengan yang meninggal beberapa hari yang lalu sempat menuai kontroversi.
“Seharusnya,pihak pengembang menyediakan fasum atau makam sendiri bagi warga penghuni kavlingan.Tidak seperti ini warga kavlingan meninggal di makamkan di Desa kami.Tanpa melalui koordinasi dulu,”cetus imam warga dengan nada geram,Senin,(3/3/2025).
Ia menjelaskan,pihak pengembang itu faham aturan gak ya?. Jangan seenaknya sendiri.Dan Pemerintah Desa Popoh pun terkesan ngawor tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) terkait pemakaman penghuni kavling.Meskipun,adanya perpindahan penduduk ber KTP Popoh untuk penghuni kavling.Kami keberatan karena ini menyangkut kepentingan warga penduduk Desa Popoh.
“Kami tidak setuju dan menolak keras adanya penghuni kavling dimakamkan di Desa Popoh dikemudian hari.Biar bagaimanapun pihak pengembang harus tanggung jawab sebagai pelaku usaha kavlingan terkait warga kavlingan.Karena Desa punya aturan .Dan ini sebagai evaluasi Pemdes harus adanya Perdes,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya,bahwa pengembang kavling bernama Jefry dan Andri.
Sementara itu,Kepala Desa Popoh Sugini membenarkan memang belum ada Perdes terkait makam.
Saat ditanya, terkait warga kavling yang meninggal kemarin apa benar diduga adanya pembayaran uang tiga juta?. Terkait pembayaran bisa ditanyakan ke pengelola makam di setiap Dusun,pihak Desa tidak membawa uangnya.
“Sedangkan,untuk Perdesnya,nunggu kesepakatan warga tiga Dusun,” imbuhnya.** Del/Aw