Jakarta | Lampumerah.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlakukan aturan cara pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) larangan mudik 2021. Sama seperti kebijakan tahun lalu, SIKM bisa dilakukan secara online melalui Jakevo, berlaku saat larangan mudik dari 6 Mei s/d 17 Mei 2021
“Jadi pemohon hanya bisa mengajukan melalui OSS PTSP Jakevo DKI secara online, alias secara daring. Tanpa tatap muka,” kata Sekretaris Wakil Gubernur DKI Jakarta Andi Enka melalui seluler, Jumat pagi (30/4/2021).
Pemberlakuan aturan ini sama dengan tahun lalu bagi masyarakat yang tetap ingin mudik sementara pemerintah memberlakukan larangan mudik. Peran PTSP Jakevo untuk pengajuan SIKM di wilayah Jakarta, dimaksudkan agar warga tidak perlu mengurus langsung ke kantor Kelurahan maupun Kecamatan.
“Sehingga proses verifikasi cukup dilakukan oleh petugas PTSP Jakevo kelurahan ataupun kecamatan. Baru kemudian ditandatangani oleh lurah setempat. Hasilnya kemudian dikirimkan dalam bentuk pdf digital atau barkot QR secara online,” jelas Enka.