Sidoarjo | Lampu Merah.id – Menanggapi adanya pemberitaan salah satu Media Online terindikasi menyudutkan,Notaris Parwita SH.MKn, didampingi Kuasa Hukum memberikan klarifikasi.
Dalam pemberitaan itu,terkait dengan adanya Akta Jual Beli (AJB ) rumah di Graha Bougenville Desa Kemiri,Sidoarjo.
“Kami sebagai notaris tidak menyalahi aturan terkait jual beli.Semua pihak telah dihadirkan penjual maupun pembeli.Itupun disertai dokumen pendukung data asli,KTP,pembayaran pajak serta tanda tangan,”beber notaris Parwita SH.MKn saat ditemui Jurnalis Lampu Merah.id memberikan keterangan di kantornya Jl Kartini,Senin,(26/5/2025).
Ia menjelaskan,terkait dengan penjual rumah S tidak hadirkan istrinya AD dan tanda tangan ,itu tidak benar.Karena saya tidak bisa memproses kalau tidak ada istrinya.Dan itu ada dengan bukti foto serta tanda tangannya.
Memang benar,rumahnya sudah dibeli R sudah lama .Sedangkan,CT itu freelance yang memberikan kerjaan ke kita.Semua tuduhan terkait jual beli adanya dugaan penipuan,penggelapan dokumen, pemalsuan tanda tangan.Bahkan memihak atau pun adanya persekongkolan. Itu tidak benar.
AD selaku istri dari S yang telah jual rumah merupakan suami istri masih sah.Kami sudah berupaya mediasi untuk duduk bersama menghadirkan AD melalui kuasa hukumnya.Sampai sekarang belum pernah ketemu.
“Kalau memang AD sebagai istri keberatan terkait jual beli bisa melaporkan ke Pengadilan serta tanda tangan semisal ada yang dipalsukan bisa ke laboratorium forensik Polda Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu,Kuasa Hukum Eriec Yonantha SH menyatakan bahwa adanya pemberitaan yang dirasa merugikan nama baik atau pun menyudutkan klien kami.Notaris Parwita memberikan klarifikasi ke Media tersebut di kantor Notaris.
“Dalam pemberitaan media tersebut tidak berimbang,klien kami merasa dirugikan karena semua terkait jual beli sudah melalui prosedur,”pungkasnya.** Del/Aw