Ibu Pegi Setiawan Menangis Tersedu

Bandung l lampumerah.id – Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Pengadilan pun meminta agar Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus atas dugaan tersangka Pegi Setiawan tersebut.

“Memerintahkan untuk memohon penghentian penyidikan terhadap pelamar,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Selain mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. “Menyatakan tindakan yang memohon untuk menetapkan pelamar sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.”

Ia melanjutkan penetapan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Selain itu, hakim meminta termohon (Polda Jabar) untuk mencabut dakwaan pemohon dan memulihkan hak pemohon.

Sebelumnya, ibu Kartini Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tak bisa menyembunyikan rasa bahagia setelah mendengar hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan penetapan tersangka Pegi tak sah. Ia pun meluapkan kebahagiaannya dengan menangis sejadi-jadinya.

“Alhamdulillah hirobbil alamin, saya berterima kasih kepada tim, kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung Pegi Setiawan,” ucapnya tak henti-hentinya menangis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dia bilang saat ini dia terbukti tidak bersalah. Ia pun ingin segera berkumpul dengan keluarganya.

“Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru