Jakarta l lampumerah.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, yang pernah menjalankan profesi sebagai wartawan, antara lain menjadi Pemimpin Redaksi Suara Karya, mengajak para wartawan dalam menyiarkan berita menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ tegas diatur, wartawan menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikaf buruk.
Pernyataan tersebut terkait wartawan Tempo yang masih mengangkat soal S2 dirinya yang terlebih dahulu dia peroleh dan baru kemudian mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya , Bamsoet, panggilan sehari-hari Bambang Soesatyo, menerangkan, berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif.
“Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/7/24).
Dalam konteks inilah Bamsoet tanpa ragu menegaskan wartawan Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, Khususnya dalam lima paragrap pertama artikel di majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. “Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.
Menurut Bansoet Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya.
Sebagai orang mengawali kariernya menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Dia pun membeberkan, pasal 2 KEJ menegaskan, “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Sedangkan pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan serta mantan Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis ini menuturkan, berita Tempo yang terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan melaporkan Tempo baik secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber: timesindonesia.co.id