Pemkab Gresik Dukung DBHCHT 2024, Disnaker Beri Pelatihan Sarjana Tehnik Ahli K3 Umum

GRESIK | lampumerah.id – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menggelar pelatihan, untuk para sarjana tehnik guna menjadi Ahli K3 Umum bersertifikasi.

Pelatihan yang diikuti 16 orang, sebagai aplikasi nyata penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 120 juta.

Para sarjana yang baru lulus ini, mengikuti pelatihan baik teori maupun praktek selama 12 hari, mulai Senin (23/9) hingga Sabtu (5/10) di ruang pelatihan Kantor Disnaker Gresik di Jl Raya Permata Kebomas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Zainul Arifin S.STP, M.M mengatakan pelatihan ini sifatnya ketrampilan kerja dan keahlian bersertifikasi kompetensi.

“Setiap peserta yang dinyatakan lulus, akan mendapat sertifikat Ahli K3 Umum langsung dari Kemenaker Republik Indonesia,” tegas Zainul.

Itulah sebabnya, salah satu pemateri pelatihan ini adalah instruktur dari Kemenaker Pusat dan Pejabat Fungsional Pengawasan Disnaker Trans Provinsi Jatim.

Ditambahkan Zaenul, materi pelatihan sangat lengkap setiap harinya hingga puncaknya ujian dan ditutup dengan seminar.

Untuk hari Senin (23/) materinya mengenai UU no 1 tahun 70 dan Kebijakan K3. Selasa (24/9) Dasar-dasar K3 dan Manajemen Resiko. Hari Rabu (25/9) Analisa kecelakaan serta Laporan dan statistik kecelakaan.

Kamis (26/9) Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Pengawasan B3. Jumat (27/9) Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran dan Pengawasan Norma K3 PUBT.

Sabtu (28/9) SMK3 dan Audit SMK3. Senin (30/9) Pengawasan Norma Kesehatan Kerja. Selasa (1/10) Pengawasan Norma K3 Listrik dan Pengawasan Norma K3 Konstruksi.

Rabu (2/10) Kelembagaan K3 dan Pengawasan Norma K3 Mekanik. Kamis (3/10) PKL dan Penyusunan Laporan. Jumat (4/10) Ujian. Sabtu (5/10) Seminar.

Ditambahkan Zaenul, awalnya pelatihan ini diminati sekitar 300 peserta. Lalu setelah dilakukan seleksi, tinggal 100 orang. Mereka ini kemudian diseleksi lagi tes tulis dan wawancara hingga akhirnya hanya 16 orang yang dinyatakan lolos pada 12 September 2024 lalu.

Peserta pelatihan harus ber KTP Gresik dan menyertakan ijasah asli, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena pihak Kemenaker akan memasukkan daftar peserta ke database secara nasional.

‘Yang sudah pernah ikut pelatihan, tidak diperkenankan ikut lagi pelatihan jenis apapun yang diselenggarakan Disnaker,” ujar mantan Camat Manyar ini.

Ditambahkan Zaenul, pelatihan ini untuk peningkatan SDM warga Gresik agar lebih bisa bersaing dengan masyarakat luar Gresik yang juga mencari pekerjaan di Gresik

Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan mencetak tenaga kerja yang terampil, profesional dan bersertifikasi. Sehingga pada akhirnya, Pemkab Gresik berharap bisa mengurangi angka pengangguran terbuka.

“Setelah pelatihan peserta dapat sertifikat, sehingga mereka menjadi tenaga kerja yang berbasis kompetensi, punya keahlian dan ketrampilan sehingga jika ada perusahaan yang membutuhkan kualifikasi tertentu paling tidak mereka ini sudah memiliki sertifikasi,” tegas Zaenul. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *