Peserta Vaksinasi Membeludak, Lurah di Bekasi Sampai Turun Tangan Suntik Masyarakat

Bekasi | Lampumerah.id – Antusias vaksinasi masal di berbagai daerah mulai banyak diminati masyarakat hingga memicu antrean, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seorang kepala desa turun tangan membantu melakukan suntik vaksin kepada masyarakat, guna mempercepat antrean.

Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021, yang berhak menyuntik vaksinsi Covid -19 adalah dokter, bidan atau perawat yang memiliki kempetensi sesuai paraturan perundang – undangan.

Lurah Setia Asih, Kecamatan Tarumanegara itu, meski merupakan mantan tenaga medis, namun, ia sudah tak menyandang status sebagai tenaga kesehatan lagi.

Ribuan warga di Kelurahan Setia Asih antusias mengikuti vaksinasi masal yang digelar di kantor kelurahan setempat. Sebagian warga bahkan rela antre sejak pagi hari agar bisa mendapatkan nomor antrean lebih awal.

Namun tingginya antusias masyarakat ditambah terbatasnya jumlah tenaga vaksinator membuat antrean tak terhindarkan.

Lurah Setia Asih, Dedi Firmansyah, terpaksa harus turun tangan membantu melakukan suntik dosis vaksin kepada warganya.

Selain mempercepat antrean, lurah dengan latar belakang perawat tersebut menilai langkah yang dilakukan guna membantu tenaga medis dalam kegiatan vaksinasi masal, meski dalam aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sedikitnya 1.200 dosis vaksin didistribusikan di Kelurahan Setia Asih, bersama kepolisian Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, distribusi dosis vaksin akan terus dikebut guna menambah daya tahan tubuh masyarakat ditengah gelombang pandemi saat ini.

“Kelurahan Setia Asih baru mencapai 15 persen masyarakat yang telah mendapatkan dosis vaksin, pemerintah daerah akan terus melanjutkan percepatan pemberian vaksin kepada warga guna menambah daya tahan tubuh sebagai upaya menekan kasus aktif covid-19,” jelas Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *