GRESIK | lampunerah id – Sengketa tanah kavling yang berlokasi di Dusun Nongkokerep, Desa Bungah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik menguak fakta baru.
Pengembang CV Panca Indra Saputra ternyata belum mengantongi izin kavling, sesuai aturan yang berlaku. Padahal CV tersebut telah beroperasi cukup lama, dan sudah memiliki bisnis kavling di beberapa titik lokasi.
Seperti diketahui, pengembang CV. Panca Indra Saputra saat ini tengah bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah di Dusun Nongkokerep, Desa Bungah. Pasalnya, lahan seluas kurang lebih 3.730 meter persegi yang telah di kavling, bahkan sebagian sudah dijual ke masyarakat, belum juga dilunasi sesuai kesepakatan awal dan baru dibayar uang muka Rp 150 juta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik A.M Reza Pahlevi saat dikonfirmasi membenarkan, CV. Panca Indra Saputra milik Suparto, asal Dusun Pereng Kulon, Desa Melarang Kecamatan Bungah itu hingga kini belum mengantongi izin kavling. “Belum ada izinnya,” tegas Reza, Selasa (26/8).
Selain tidak mengantongi izin kavling, pengembang tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bahkan dalam pasal 91 disebutkan, setiap badan usaha dilarang menjual tanah kavling matang tanpa rumah.
Sebelumnya, warga di Desa Indrondelik, Kecamatan Bungah, bersengketa dengan pengusaha tanah kavling terkait akad perjanjian jual beli sebidang lahan di Dusun Nongkokerep, Desa Bungah, Kecamatan Bungah.
Pasalnya, lahan bernilai miliaran rupiah tersebut tak kunjung dibayar, padahal sudah terlanjur dikavling bahkan beberapa telah terjual.
Polemik sengketa lahan ini menimpa keluarga Atenan, warga Desa Indrondelik, Kecamatan Bungah. Kesal karena tak kunjung dibayar, keluarga Atenan selaku ahli waris atas nama Sanusi P Adenan memasang spanduk berisi larangan membangun maupun mendirikan bangunan apapun, di lokasi lahan yang sedang sengketa.
Pihak keluarga ahli waris pun meminta pemerintah desa maupun kecamatan, untuk menggelar kembali mediasi dengan pengembang kavling dan seluruh pembeli tanah kaplingan. Agar permasalahan ini ada jalan tengah dan solusi penyelesaian yang kongkrit.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.