Foto: Istimewa
Nur Hudi Didin Arianto
GRESIK | lampumerah.id –Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, tim penyidik telah dua kali memanggil Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, yang diduga terlibat kasus pernikahan manusia dengan kambing tetapi tidak pernah hadir.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum pernah datang. Kita sudah melakukan pemanggilan dua kali, kepada khususnya saudara N (Nur Hudi Didin Arianto),” kata Nur Azis di Mapolres Gresik, Jumat (24/6).
Dijelaskan Nur Aziz saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap saksi. Jika nanti sudah penetapan tersangka, pihaknya akan ada panggilan paksa jika tiga kali mangkir.
“Ini kan masih pemanggilan saksi, nanti setelah penetapan tersangka akan ada panggilan paksa dan sebagainya,” ungkapnya.
Ditegaskan Nur Azis, sebelum penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE ini penyidik akan menghadirkan saksi ahli, termasuk MUI dan melakukan gekar perkara.
“Hari ini kita ada pemeriksaan saksi ahli terkait dengan ITE. Ke depan akan meminta keterangan MUI dan lainya. Kami juga memohon agar masyarakat bersabar, tetap menggunakan prosedur yang ada termasuk gelar perkara,” terangnya.
Ia mengaku hati-hati dan akan melakukan penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada, dengan melengkapi data yang ada dalam menetapkan tersangka termasuk melakukan gelar perkara dan melakukan koordinasi dengan Polda.
“Nanti akan sesuai dengan gelar perkara. Misalnya nanti akan ada tersangka utama, tersangka penyerta dan lainya,” pungkasnya. (san)