Tak Digaji Sebulan, 3 Karyawan di Padang Nekat Jarah Isi Kafe

Sumbar | Lampumerah.id – Tiga karyawan salah satu kafe di Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, (Sumbar) diringkus polisi karena diduga menjarah isi kafe tempat mereka bekerja.

Masing-masing tersangka berisial SA (36), AP (29) dan VZA (29). Mereka dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang. Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak digaji selama satu bulan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kombes Rico Fernanda mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan pemilik kafe. Menurut korban, pintu rolling pintu dibuka paksa oleh para tersangka.

“Selanjutnya para tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit mesin pembuat kopi.m dua unit speaker merk bare tone, satu unit Mixer merk Hardwell, satu unit Mixer merk Soundbest dan satu unit Samsung Tab A,” katanya, Senin (30/8/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Rico, tersangka SA berhasil ditangkap dikediamannya kawasan Kampung Baku, Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

“Dari keterangan tersangka SA, ia beraksi bersama dua temannya. Kedua rekannya itu berhasil kita tangkap setelah mengantongi identitas beserta alamatnya masing-masing,” tuturnya.

Dikatakannya, usai penangkapan, ketiga tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya itu, pemilik kafe mengalami kerugian hingga ratusan juta.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *