Karawang | Lampumerah.id – Polres Karawang menangkap lima orang komplotan pencuri spesialis minimarket. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan tugas.
“Komplotan ini memang kita tangkap saat berada di Cilamaya setelah cukup lama dicari. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya mereka kita ketahui berada di Cilamaya dan langsung kami tangkap,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Senin (30/8/2021).
Menurut Aldi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak tujuh kali yaitu tiga kali di wilayah Karawang dan satu kali di Purwakarta, Cirebon dan Tegal. “Mereka beroperasi antarkabupaten untuk menghilangkan jejak. Karawang sendiri paling sering didatangi,” katanya.
Aldi mengatakan, para tersangka ini yaitu AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan satu orang penadah T alias Ujang (49). Dalam aksinya kawanan ini menggunakan mobil rental, kemudian mengintai minimarket yang dituju. Jika situasi sama dan sepi para pelaku ini kemudian membobolnya.
“Mereka membobol minimarket dengan cara merusak kunci gembok rolling dor depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa satu unit CPU, rokok, kosmetik, kopi dan coklat berbagai macam merk,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit minibus, satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Satu orang lagi dikenai Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.