Tanah Sungai Citarum Jadi Ajang Bisnis Meraup Keuntungan Oknum Cukong

Bekasi | Lampumerah.id – Perusakan lingkungan sungai citarum, wilayah Dansektor 20 tepatnya di Kampung Wates Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali melakukan pengerukan tanah di bantaran sungai citarum.

Terkait pengerusakan lingkungan dibantaran sungai citarum, hal ini menimbulkan keresahan Warga yang berada disekitaran lokasi tersebut, pasalnya warga mencurigai adanya kegiatan ilegal dan diduga tanah tersebut dijual oleh oknum cukong yang biasa memperjual belikan urugan tanah yang berada disungai citarum.

Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang Mekar, Dede Saepulloah mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, terkait kegiatan pengerukan di sungai citarum, memang benar adanya kegiatan tersebut.

“Berhubung waktu itu bertepatan dengan Shalat Jumat, saya belum bisa menemui pihak dari pelaksana kegiatan itu,”ujar Dede Jumat (18/06/2021)

Menurutnya, sebelum kegiatan dimulai pihak pelaksana harus bersosialisasi kepada masyarakat agar warga Desa Karang Mekar mengetahui tujuan dan teknisnya.

“Kami atas nama lembaga dan masyarakat, meminta kepada pihak terkait agar memberikan pemaparan secara edukasi maupun teknis kepada warga masyarakat Desa Karang Mekar. Agar masyarakat mengerti, jangan sampai masyarakat menilai negatif terhadap Pemerintah Desa Maupun Lembaga,”harap Dede.

“Yang pastinya kami tidak ingin ada hal-hal atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kemarin terjadinya jebol di wilayah pebayuran. Itu sangat jelas merugikan masyarakat dan dampaknya cukup luas, kerugian materi bahkan nyawa manusia,”jelasnya.

Ia berharap kepada jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi segera melakukan langkah hukum bagi para pelaku perusakan lingkungan, karena ini sudan melanggar hukum, dalam kegiatan tersebut dilakukan sudah sekian kalinya oleh orang yang sama. Yang menyebabkan tanggul jebol beberapa bulan lalu di Desa Sumber Urip Babakan Banten Pebayuran,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Moch.Amin Humas Jaringan Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi (JAPMI) Angkat bicara. Sudah jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Untuk melakukan percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim DAS Citarum.

Bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan.

“Jadi jelas pengerukan sungai citarum itu merusak lingkungan jadi pihak berwajib harus menangkap pelaku itu,”ujar amin.

“Kita harus mendukung program yang dicanangkan presiden Joko Widodo, melakukan sedimentasi dasar atau bantaran sungai citarum agar mengantisipasi terjadinya banjir. Akan tetapi teknisnya harus disesuaikan, seperti penebalan tanggul dan yang lainnya, teknis tersebut memang harus dengan tim ahlinya, seperti konsultan dan pihak BBWS,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *