Sidoarjo l lampumerah.id – Setelah mengamankan belasan pemuda akhir Satreskrim Polresta Sidoarjo menetap 10 ABG menjadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban M. Daudy Ardiansyah, (18), warga Desa Wonoayu RT 03, RW 04, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, pada Senin dinihari lalu (22/05/23).
Motif daripada pengeroyokan tersebut adalah tantangan antar gengster korban Daudy (Sidoarjo Brawl dengan gengster para tersangka (RSG 21), lewat media sosial. Saat bertemu, kelompok korban kalah jumlah, akhirnya tinggal korban Daudy yang menjadi sasaran pengeroyokan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan 10 tersangka, kesemuanya masih di bawah umur. Dari 10 tersangka tersebut, 7 tersangka berasal dari kecamatan Kota Sidoarjo, diantaranya berinisial AM (17), MPA (17), DM (15) warga Pucanganom Sidoarjo Kota, PMS (15) serta MFM (17) warga Desa Banjarbendo, Sidoarjo kota, sedangkan RAI (17) Kel. Magersari, Sidoarjo Kota, dan KRP (16) warga Kel. Sidokumpul, Sidoarjo Kota.
Untuk tiga tersangka lainnya warga kecamatan Candi diantaranya berinisial MAP (16) dan ASR (15) warga Desa Kalipecabean, dan RYE (16) warga Kendal Pecabean , Candi.
“Mereka semua rata-rata, masih berstatus pelajar SMP dan SMA,” ujarnya, (24/05/23).
Lanjut Kusumo, dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi, menyebutkan bahwa awalnya kelompok tersangka dan korban saling tantang-tantangan di medsos. Kelompok korban adalah Gengster Sidoarjo Brawl dan kelompok tersangka adalah Gengster RSG 21
Surabaya (Rusia 21 Gengster Surabaya). Lantaran Gengster RSG 21 adalah Gengster gabungan dari beberapa Gengster. Akhirnya tantangan gengster Sidoarjo Brawl tersebut, diteruskan atau dikirim ulang kepada kelompok Gengster Remaja 21 Komplek dan kelompok Gengster T3HEROES.
“Kelompok RSG 21 memberitahukan ke anggotanya, jika ada tantangan dari Sidoarjo Brawl,” ungkapnya.
Selanjutnya pada hari Minggu (21/05/23) pukul 19.00 wib kelompok RSG 21Surabaya (Rusia 21 Gangster Surabaya), dan kelompok Remaja 21 Komplek serta Kelompok T3HEROES berkumpul di samping RS Mitra Keluarga Pondok Chandra Waru
Sidoarjo. Selanjutnya kelompok gabungan Gengster tersebut bergeser ke Maspion II Buduran Sidoarjo.
“Sesampainya di lokasi ternyata
kelompok “Sidoarjo Brawl” tidak ada, selanjutnya mereka melakukan konvoi hingga tiba di TKP di samping Swalayan Green Mart,” terangnya.
Nah, saat kelompok RSG 21 datang langsung melakukan penyerangan.
Lantaran kelompok Gengster korban Daudy ( Sidoarjo Brawl) kalah jumlah dengan Gengster gabungan tersebut. Akhirnya Gengster Sidoarjo Brawl kabur, namun korban tertinggal.
“Disitulah korban dikeroyok, hingga luka parah dan meninggal dunia, akibat pendarahan,” ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 bilah celurit, 1 bilah pedang, 1 bilah golok, 1 stik golf dan kayu.
“Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam 12 tahun penjara, karena terjerat pasal berlapis diantaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 170,” pungkasnya.