Musi rawas | Lampumerah.id – Usai menjerat leher dan membekap teman wanitanya, WN (22) hingga tewas, pada malam pembunuhan yang terjadi pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00, Bagus Triatmaja (23) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas masih sempat tidur bersebelahan dalam satu kamar dengan jasad korban.
Hal ini terungkap saat press rilis ungkap kasus di Mapolres Musi Rawas, Senin (27/9/2021).
“Korban diduga dijerat oleh tersangka, karena ada bekas jeratan di lehernya, kemudian dibekap menggunakan bantal sampai meninggal dunia. Setelah korban tewas, pada malam pertama, korban masih didalam kamar tersangka dan tersangka tidur bersebelahan dalam kamar tersebut dengan korban,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (27/9/2021).
Ia menjelaskan, setelah jasad korban menimbulkan aroma tidak sedap, maka kemudian oleh tersangka dipindahkan ke dalam kamar mandi yang ada dalam rumah yang jadi lokasi pembunuhan itu.
Tersangka menempatkan jasad korban dalam kamar mandi dalam posisi duduk lalu ditutupi seng. Adapun rumah tempat lokasi pembunuhan itu adalah rumah milik orang tua tersangka yang tidak lagi ditempati.
Karena sejak orang tuanya membangun rumah lain yang lokasinya berhadapan dengan rumah yang jadi lokasi pembunuhan tersebut, maka rumah tersebut jadi rumah kosong.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 petang.
Terungkapnya peristiwa ini ketika ibu tersangka yang sedang menyiram bunga disekitar rumahnya yang dekat dengan lokasi kejadian, mencium aroma bau tak sedap.
Setelah dicek, ternyata bau tak sedap itu bersumber dari jasad seorang perempuan.
AKP Alex Andriyan mengungkapkan, setelah mendapat informasi adanya penemuan mayat di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, pihaknya langsung memimpin penyelidikan.
Dan berselang satu jam kemudian, pihaknya mendapat informasi diduga mengarah ke pelaku bernama Bagus Triatmaja.
Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 18.00.
“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya beserta barang bukti milik korban berupa HP yang ada pada pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Alex Andriyan.
Adapun identitas perempuan yang jadi korban pembunuhan tersebut berinisial WN (22), yang pada kartu identitasnya merupakan warga Jalan Mawar Merah Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Peristiwa pembunuhan ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial pada bulan Juni 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa di Mapolres Musi Rawas, pada saat berkenalan tersebut korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin BO (Booking Order) dengan korban.
Kemudian pelaku berusaha mencari uang dan seminggu kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar uang sebesar Rp200 ribu.
Selanjutnya pada bulan Juli 2021 pelaku kembali menghubungi korban untuk mengajak lagi berhubungan badan dan membayar lagi sebesar Rp200 ribu.
Kemudian pada hari Rabu (22/9/2021) pelaku kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan dan sekira pukul 20.30 pelaku menjemput korban di Wisma Pioner dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya yang terletak di Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Sesampainya dirumah, pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada korban lalu melakukan hubungan badan.
Setelah selesai berhubungan badan, korban meminta lagi tambahan uang sebesar Rp200 ribu, namun menurut pelaku dia tidak ada lagi uang.
Kemudian korban berkata kasar kepada pelaku yang membuat pelaku menjadi tersinggung lalu mencekik korban dari belakang pada saat korban sedang duduk hingga korban terlentang di lantai.
Selanjutnya pelaku langsung membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit sampai korban tidak berdaya atau meninggal dunia.
Menurut pangakuan tersangka Bagus Triatmaja saat diwawancarai Sripoku.com di sela pres rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (27/9/2021), dia mengaku nekat mencekik dan membekap teman kencannya karena kesal dimaki.
Tersangka Bagus Triatmaja mengatakan, sebelum kejadian, korban memaki-makinya dengan kata-kata kasar, antara lain, dimaki dengan kata “Anjing”.
“Dia maki-maki aku, katanya, anjing kau, aku tersinggung,” katanya.
Saat ditanya bagaimana perasaannya masih bisa tidur semalamam disamping jasad korbannya, dia tak mampu menjawab dengan jelas.
Sambil menunduk, dari matanya terlihat menetes air mata.
Dia mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
Dengan suara lirih, dia meminta maaf kepada keluarga korban.
“Aku tidak kenal dengan keluarganya (korban) hanya kenal dengan dia (korban). Aku minta maaf nian,” katanya.