Lamer | Jakarta – Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol).
Itu setelah para ojek online demo, meminta kenaikan tarif beberapa waktu lalu.
Kenaikan tarif untuk ojek online itu khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
“Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer lalu dibulatkan oleh pak menteri menjadi Rp 250 per kilometer,” ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Sementara untuk tarif batas atas, dari hasil permodel dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.
Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.
Dengan hasil ini maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
“Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri,” ucap Budi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan:
Dengan kenaikan tarif itu, diharapkan para aplikator untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen.
“Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang, mulai dari fasilitas seperti masker tolong diadakan lagi,” katanya.
“Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk driver dan penumpangnya,” kata Tulus. (*)