Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Sebagai Tahanan Politik?

Jakarta | lampumerah.id – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut diri sebagai tahanan politik dari proses hukum yang tengah dijalani. Klaim politik itu di ucapkan Hasto sebelum sidang perdana perkara suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

“Jadi, saya adalah tahanan politik. Sikap saya tetap tidak berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana,” kata Hasto, Jumat, (14/3/25)

Dalam persidangan Hasto menjadi terdakwa dua pelanggaran sekaligus, yaitu terkait suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto menyebut surat dakwaan KPK yang memuat narasi daur ulang menunjukkan terjadi kriminalisasi dalam perkara yang kini dijalaninya.

“Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” lanjut Alumunus Universitas Pajajaran tersebut.

Soal pemberkasan perkara super kilat sehingga perkara yang kini dijalani Hasto, menjadi bukti  muatan kriminalisasi yang dirasakannya.

Diungkap Hasto, jika proses berkas perkara sejak penetapan tersangka hingga dinyatakan P21 biasanya KPK membutuhkan waktu 120 hari, namun pemberkasan terhadap perkara dirinya hanya memerlukan proses dua pekan.

“Proses P-21 di KPK rata-rata berlangsung 120 hari, tetapi saya justru diproses hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu,’’ tukas Hasto.

Disebutnya, jika perkara yang membuatnya sebagai terdakwa tidak menimbulkan kerugian negara, tapi KPK seperti mempercepat proses hukumnya.

“Persoalan yang saya hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, tidak ada kerugian negara,” kata Hasto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *