KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

Jakarta | lampumerah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan daftar nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.   Lima orang tersangka tersebut, diantaranya; mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga orang dari pihak agensi yaitu ID, SUH dan SJK.

Dugaan korupsi dana iklan yang menyeret naman nama tersangka tersebut, untuk penayangan di media TV, cetak, dan online. Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 222 miliar.

Selain menetapkan lima orang tersangka, Plh. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Budi Sukmo menyatakan KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka.

“KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, terhadap kelima tersangka tersebut di atas telah dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/25).

Budi menjelaskan, pada periode 2021–2023 PT BPD Jawa Barat dan Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

Ke enam agensi iklan itu diantaranya PT. CKMB (Rp41 miliar), PT. CKSB (Rp105 miliar), PT. AM (Rp99 miliar), PT. CKM (Rp81 miliar), PT. BSCA (Rp33 miliar), dan PT. WSBE (Rp49 miliar). Disebutkan keenam agensi itu hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB, dan penunjukan agensi dilakukan tidak sesuai ketentuan PBJ.

KPK menduga terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media sebesar Rp222 miliar. Budi menyebutkan, uang Rp222 miliar itu digunakan sebagai dana non budgeter oleh BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *