Oleh: Djono W. Oesman
Kasus polisi tembak mati FPI, sedikit maju. Tiga penembak dilarang bertugas. Unlawfull killing. Status kasus naik, dari lidik ke sidik. Tapi, belum ada tersangka. Ini, setelah TP3 Abdullah Hehamahua, Amien Rais cs diterima Presiden Jokowi di Istana, Selasa (9/3/21).
Penanganan kasus ini, sepertinya sulit sekali. Lambat sekali. Sampai-sampai, enam Laskar FPI sudah meninggal, di-tersangka-kan.
Karena, kasus ini mengandung tiga bahan baku. Hukum – politik – agama. Teraduk jadi adonan kental. Belit-membelit. Jadi mbundeli.
Hukum, sudah jelas. Ini kasus hukum. Gerombolan orang melawan polisi sedang bertugas, ditembak mati.
Politik, masih ada sisa-sisa emosi dukung-mendukung Pilpres 2014 dan 2019. Politik di sini bukan ilmu politik, atau teori politik. Tidak serumit itu. Tidak akademik. Melainkan, beberapa orang ingin berkuasa, menggalang massa. Membuat adonan politik-agama. Membesar.
Agama, ya itu: Politik – agama. Dipertegas Amien Rais saat diterima Presiden Jokowi, Selasa (9/3/21). Abdullah Hehamahua mengatakan ke pers:
“Pak Amien mengutip dua ayat Al-Qur’an. Membunuh orang tanpa hak, sama saja membunuh seluruh manusia. Hukumannya di akhirat, neraka jahanam. Mengingatkan pemerintah.”
Kasus ini berisi adonan tiga bahan baku itu. Masih diaduk lagi. Lebih liat lagi. Persis, seperti doa Neno Warisman di Lapangan Monas, Jakarta, 21 Februari 2019.
Doa Neno, dia namakan: Munajat 212. Neno, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Berdoa khusuk di tengah lapangan. Dengan pengeras suara mega-wat. Dia membawa agama, saat bekerja kampanye politik. Bukan berdoa saat bekerja. Melainkan mempengaruhi massa dengan doa.
Prabowo akhirnya jadi Menhankam.
Sehingga, membicarakan kasus polisi tembak mati FPI, sama saja masuk dalam adonan tiga bahan baku tersebut. Antar saudara bisa berselisih. Antar teman bisa berantem.
Kalau kasus ini diamati dari perspektif hukum, jelas. Hukum bicara bukti. Tanpa bukti, bukan hukum. Melainkan hukum-menghukum. Pukul-memukul. Duel.
Kasus ini sudah ditangani Komnasham. Bekerja dua bulan. Hasilnya diserahkan ke semua pihak, dipublikasi 8 Januari 2021. Intinya, ada pelanggaran HAM. Polisi menembak mati empat FPI di dalam mobil polisi. Sedangkan dua korban tewas FPI, akibat baku tembak.
Abdullah Hehamahua, Amien Rais cs berusaha menaikkan jadi pelanggaran HAM berat. Karena, mereka yakin bahwa itu kasus pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD. “Silakan buktikan keyakinan itu. Hukum melekat dengan bukti. Bukan keyakinan,” kata Mahfud. “Lha… kalau yakin, semua orang bisa mengatakan yakin.”
Sebenarnya, orang-orang sekaliber Amien Rais, Abdullah Hehamahua (eks Penasihat KPK) sangat paham, bahwa hukum melekat bukti. Tapi, mereka paksakan dengan kata: Yakin… Dan, ini berpengaruh ke publik.
Lebih jelas, Abdullah Hehamahua sendiri cerita ke wartawan, kemarin. Tentang proses mereka diterima bertemu Presiden Jokowi. Ia ceritakan begini:
Senin (8/3/21) sekitar pukul 14.00 WIB, ponsel Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI, Abdullah Hehamahua, tiba-tiba berdering.
“Yang nelpon Pak Marwan Batubara (Sekretaris TP3),” ujar Abdullah.
Marwan mengabarkan, Presiden Jokowi bersedia menerima TP3 di Istana Kepresidenan. Waktunya Selasa (9/3/21) pukul 10.00.
“Waktu terima telepon, saya ada di suatu pertemuan. Terpaksa, saya langsung meninggalkan acara tersebut. Untuk persiapan bertemu Pak Presiden Jokowi,” tuturnya.
Persiapan, harus tes bebas korona. Juga, mereka harus ngumpul, untuk membahas masalah yang akan disampaikan ke Jokowi.
Abdullah langsung menelepon Amien Rais. Yang kebetulan ada di Jakarta. “Pak Amien menyanggupi bertemu Pak Jokowi di Istana,” ujarnya. Ditelepon pula anggota TP3 yang lain.
“Akhirnya, kami 7 orang datang di RS bunda di Menteng, Jakarta. Terus swab. Terus, kami kumpul ke rumah Pak Amien Rais, menyusun itu saja 1 halaman. Pak Amien buat itu, Pak Marwan buat itu 1 halaman, poin-poinnya itu,” ungkap dia.
Intinya, mereka yakin, bahwa itu pelanggaran HAM berat. Amien menambahi doa, seperti disebut di atas. “Esoknya, pagi-pagi kami berangkat ke Istana. Pertemuan dengan Pak Jokowi tidak sampai lima belas menit. Sangat singkat,” tuturnya.
Begitulah strategi TP3. Pokoknya, mereka yakin…
Cerita Abdullah itu melengkapi pernyataan Mahfud MD, bahwa TP3 tidak memaparkan bukti. Melainkan keyakinan.
Kendati, dengan tekanan TP3 tersebut, Polri seolah mempercepat proses kasus tersebut. Tiga polisi penembak, di-bebas-tugas-kan. Supaya gampang diperiksa. Status mereka sebagai terlapor.
Reaksi polisi ini, karena Komnasham memang menyatakan, ada pelanggaran HAM. Tapi bukan berat/ (*)