Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Plus Subsider Rp. 1 Miliar

Jakarta | lampumerah.id – Harvey Moeis suami Artis Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor). Dalam kasus persidangan korupsi pengolahan tata niaga timah tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan  menyatakan PT Refined Bangka Tim (RBT) dan PT Timah Tbk bukan penambang ilegal.

Disebutkan jika Timah dan RBT memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Dalam penilaian Majelis, kegiatan pertambangan yang ilegal dilakukan oleh masyarakat.

“Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2024.

Atas pertimbangan tersebut majelis menolak alias tidak mengabulkan tuntutan jaksa kepada Harvey secara penuh. Suami Sandra Dewi sejatinya dituntut 12 tahun penjara.

“Menimbang berdasarkan fakta tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana penjara yang di ajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa Harvey Moeis kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansah terlalu tinggi dan harus dikurangi,” papar Eko.

Penasihat hukum Harvey, Andi Ahmad Nur Darwin sependapat dengan pernyataan hakim bahwa RBT bukanlah penambang ilegal karena berizin. Namun putusan Majelis tetap akan dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh, sejauh mana kategori ilegal yang dimaksud, makanya kita akan lihat dan pertimbangkan,” jawab Andi.

Selain mendapat hukuman 6,5 tahun penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dan wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi membayar, sebagai ganti diberi hukuman tambahan dua tahun penjara.

Diluar ruang sidang, usai persidangan, kubu Harvey juga menyoroti putusan uang pengganti untuk terdakwa Suparta sebesar Rp4,5 triliun. Dana yang wajib dibayarkan itu dinilai tidak masuk akal.

“Bahwa Rp4,5 triliun itu komponennya adalah, satu harga pembelian pasir yang mana pasirnya sudah diolah oleh PT Timah sudah menghasilkan inggot dan inggot itu sudah dijual, negara sudah menerima royalti sudah menerima pajak,” ujar Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *