Klaten | Lampumerah.id – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Klaten kian meningkat.
Selama Oktober ini saja, tercatat sudah 5 orang tertangkap sebagai pemakai dan pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mengatakan rata-rata dari 5 orang yang terjerat narkoba sabu-sabu.
Modus transaksi narkoba antara pemakai dan pengedar menggunakan pembayaran via transfer.
“Kasus narkoba di bulan oktober ada 5 orang yang terjerat kasus narkoba, rata-rata sabu-sabu dengan barang bukti 1,5 gram,” kata dia, Jumat (22/10/2021).
Lanjut, Mulyanto mengatakan 5 orang yang diamankan kasus narkoba itu merupakan masih satu rangkaian.
Ia mengatakan dalam melakukan transaksi, menggunakan transfer.
Dia menuturkan, dalam transaksi pengedar akan memberikan harga Rp 1.050.000 per 1 gramnya.
Cara mereka yakni si pemakai memesan ke pengedar, kemudian nanti pemesan akan diberikan alamat oleh pengedar sesuai alamat apa yang diberikan,” ucap dia.
Ia menuturkan pelaku yang terjerat narkoba di antaranya AR warga Klaten Selatan.
Ia mengatakan pelaku AR membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali ke orang lain.
“AR sudah pernah masuk dengan kasus sama,” jelas dia.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo menyediakan fasilitas rehabilitasi gratis untuk para pengguna narkoba yang mau bertobat.
Sub Koordinator Seksi P2M Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo, Sri Nurliani mengatakan, ada program rehabilitasi untuk para pengguna narkoba.
“Ada dua prosedur, rehabilitasi datang ke kantor atau kami jemput bola di rumah untuk melakukan pendataan dan rehab tanpa adanya biaya (gratis),” ujarnya.
Tak hanya itu, Nurliani juga mengimbau bagi para pengguna narkoba untuk sadar.
“Jangan sampai kalau sudah ditangkap baru rehabilitasi, prosesnya akan lebih sulit. Lebih baik lakukan rehabilitasi sebelum ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo, tingkat kerawanan peredaran narkoba di Kota Solo ada di posisi pertama se-Jawa Tengah (Jateng).