Oleh: Djono W. Oesman
Pedangdut Cita Citata cuma dua jam diperiksa KPK, Jumat (26/3/21). Usai diperiksa, ia dikerubuti wartawan, ditanya tentang materi pertanyaan. Dia menjawab: “Aku gak bisa bicara. Karena lagi pandemi.”
Cita diperiksa terkait uang dugaan hasil korupsi eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Cita diperiksa terkait sejumlah uang yang diterima saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, uang yang diterima Cita Citata itu diduga berasal dari para vendor yang mendapat pekerjaan pengadaan bansos Kemensos, khususnya bansos wilayah Jabodetabek.
Itu sudah terungkap di sidang korupsi Bansos. Beberapa waktu lalu, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso di persidangan, mengakui uang Rp16,7 miliar berasal dari fee pengadaan Bansos, mengalir ke mana-mana.
Salah satunya, pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Cita kepada wartawan mengatakan, soal itu dia diundang secara profesional. Dari mana duit untuk membayar aksi panggungnya, dia bilang bukan urusannya. “Saya menyanyi dibayar,” ujarnya.
Cita menceritakan, dia diundang Event Organizer (EO), bukan dari Kementerian Sosial langsung. “Jadi, aku tidak tahu, duitnya dari korupsi atau bukan.”
Cita diperiksa, setelah salah seorang tersangka korupsi Bansos, Matheus Joko Santoso mengungkapkan.
Joko adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. Saat ia jadi saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021), ia menyebut nama Cita Citata.
Rincian penggunaan Rp14,7 miliar dari “fee” perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai, termasuk honor manggung Cita Citata. Cita dibayar Rp150 juta.
Menanggapi itu, Cita mengatakan: “Honor manggung saya gak sampai ratusan juta.” Ditanya wartawan, berapa? Cita mikir sebentar, lalu menghindar. Dia ogah menyebutkan nilai. Mungkin dia paham, dalam urusan bayar-membayar dengan instansi pemerintah, pasti begitu.
Sepertinya, Cita tidak ikut terjerat kasus ini. Antara lain, tampak bahwa dia diperiksa tidak sampai dua jam. Tampaknya, tidak ada hal penting yang bisa dikorek penyidik KPK.
Di kasus korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, setahun lalu, juga mirip ini. Ada lima artis yang kecipratan uang korupsi. Tapi, mereka tidak ada yang dijerat sebagai tersangka.
Pasal 5 UU PPTPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) berbunyi:
“(1) Setiap Orang, yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Penjelasan ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “patut diduganya” adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.”
“(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Kasus semacam Cita, mirip dengan keluarga koruptor yang tidak tahu bahwa mereka dinafkahi uang hasil korupsi.
Ada 2 (dua) tolak ukur yang dapat digunakan, yaitu:
1. Apakah istri dan anak koruptor punya dugaan bahwa uang yang diberikan oleh suami/ayahnya adalah uang hasil kejahatan (korupsi)?
Ini soal pembuktian. Jika terbukti bahwa penghasilan/gaji (halal) dari suami/ayahnya ternyata jauh lebih kecil dari apa yang diterima oleh istri dan anak koruptor tersebut, maka secara hukum istri dan anak koruptor harus memiliki dugaan atau sangkaan bahwa uang yang diberikan suami/ayahnya tersebut adalah uang hasil kejahatan (korupsi).
Jika memang tidak ada perbedaan yang signifikan antara penghasilan suami / ayahnya dengan apa yang diterima oleh isteri dan anak koruptor tersebut, maka kesalahan (schuld) dalam pasal TPPU tersebut, khususnya unsur “patut diduganya” menjadi hilang.
Dalam kasus Cita, dia mengaku kepada wartawan, honornya tidak sampai ratusan juta rupiah, sekali manggung. Sedangkan keterangan Joko di persidangan menyatakan, honor Cita Rp150 juta. Perbedaan ini bakal terungkap, jika Cita bersaksi di pengadilan.
Tapi, sudah jadi kebiasaan umum di instansi, bahwa urusan honor artis dipotong berbagai pihak, termasuk kena pajak. Kasus ini menjadi pelajaran publik tentang asal usul uang pembayaran. (*)