Surabaya | lampumerah.id — Musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk tak hanya memicu keprihatinan, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik pada sektor logistik dan pelayanan publik. Akibat pembatasan dan ramp check darurat, antrean kendaraan logistik di sisi Ketapang menembus lebih dari 30 kilometer, dilaporkan sudah mencapai Waduk Sidodadi, kawasan Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo.

Menyikapi kondisi darurat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendorong terbentuknya Kesepakatan Bersama Antar Pemangku Kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan penanganan krisis secara komprehensif lintas lembaga.

“Keselamatan pelayaran adalah hal yang mutlak. Namun, pendekatan darurat yang kaku tanpa kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas sektor justru bisa memicu krisis lanjutan. Kita butuh solusi yang berani dan menyeluruh,” tegas Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

GAPASDAP mengusulkan agar Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh sembilan institusi strategis, yakni:

  1. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  3. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
  4. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  6. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
  8. GAPASDAP
  9. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Kesepakatan ini nantinya akan mencakup panduan teknis operasional terbatas, format dokumentasi standar untuk petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparat pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai protokol.

Sebagai langkah mitigasi risiko, GAPASDAP menyampaikan bahwa kapal yang beroperasi di dermaga LCM (Landing Craft Machine) hanya diperkenankan mengangkut kendaraan logistik dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan. Penumpang umum dilarang ikut dalam pelayaran menggunakan kapal di dermaga tipe ini.

GAPASDAP juga mendorong sejumlah langkah cepat agar pelayanan publik dan arus logistik tidak lumpuh total:

  • Pemberlakuan diskresi operasional bagi kapal dengan syarat teknis minimum.
  • Pengetatan muatan dilakukan secara bertahap.
  • Optimalisasi dermaga dan staging area untuk menekan antrean kendaraan.
  • Pelaksanaan penuh Kesepakatan Bersama dan pengawasan harian.
  • Monitoring cuaca real-time oleh BMKG.
  • Kesiapsiagaan SAR 24 jam oleh BASARNAS di lokasi penyeberangan

GAPASDAP menyatakan kesiapan penuh untuk terlibat dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan tersebut, serta berharap Menteri Perhubungan turun langsung memimpin langkah lintas sektor ini demi menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, dan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan.(ken/cles)