GRESIK | lampumerah.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil menyelamatkan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp Rp.1.414.847.500.
Dari total dan tersebut, sebesar Rp 274 juta, dari pemeriksaan dana BOS di Dinas Pendidikan.
Sedangkan sisanya, pengembalian dari 10 penyedia barang dari perkara dugaan hibah Pokir KUM dan Perindag Gresik tahun anggaran 2022.
Kajari Gresik, H. Nana Riana mengatakan, penyelamatan keuangan negara itu bermula ketika Inspektorat Kabupaten Gresik meminta bantuan hukum non-litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait hasil pemeriksaan beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan (mal) administrasi sebagaimana pasal 17 ayat (2) UU. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), telah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dengan mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan ditemukan kerugian keuangan antara Rp 30 juta – Rp 200 juta, sebagai beban piutang negara yang harus dibayarkan,” tegas Kajari kepada media, Senin (9/9).
Ditambahkan Nana Riana, Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD, lalu memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non-litigasi penagihan sejumlah Rp.1.414.847.500,” jelasnya.
Terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap kesalahan administrasi tersebut, menurut Kajari, telah dilakukan sanksi kepegawaian maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Pemkab, tambah Kajari, Datun Gresik berhasil melakuka tagihan untuk BPJS Ketenagakerjaan Gresik sebesar Rp 573.061.501 dan BPJS Kesehatan Gresik Rp 230.085.591 total yang berhasil ditagih Rp 803.147.092.
Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik, Jonatan Markus sangat mengapresiasi kinerja Kejari Gresik yang dapat membantu memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,414 miliar.
“Terus terang kami kesulitan menarik uang tersebut, sehingga meminta bantun hukum non-ligitasi kepada JPN agar uang tersebut ditarik dan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya. (san)