Pemuda di Lampung Setubuhi Pacar yang Masih Pelajar, Korban Hamil 7 Bulan, Modus Janji Dinikahi

Lampung | Lampumerah.id – Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 23 tahun berinisial NS.

Ia tega menodai pacarnya sendiri R (15).

Akibatnya, remaja yang masih berstatus pelajar ini hamil 7 bulan.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang.

NS dibekuk saat berada di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB.

“Tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” ujar Wido, Jumat (22/10/2021).

Adapun korban yang berusia 15 tahun itu masih berstatus pelajar, asal Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.

Wido membeberkan, pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

“TKP-nya di wilayah Tulangbawang, tepatnya di Kecamatan Banjar Agung,” papar Wido.

Kasatreskrim menambahkan, tindak pidana asusila anak di bawah umur yang terjadi pada Februari lalu, bermula ketika pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal.

“Antara korban dan pelaku ini berstatus pacaran. Jadi dengan dalih rasa sayang, pelaku mengelabui korban sampai merudapaksa,” terang Wido.

Saat rekannya pergi dari kontrakan, NS habis-habisan merayu korban dengan dalih rasa kasih sayang agar korban mau diajak hubungan layaknya suami istri.

Sampai-sampai pelaku berjanji akan menikahi korban.

“Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku,” beber Wido.

Diancam 15 Tahun Penjara

Wido, mengutarakan, pelaku menghilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan.

“Setelah korban hamil pelaku melarikan diri sehingga orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang,” terang Wido.

“Seusai ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya,” papar Wido.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *