Jakarta | Lampumerah.id – Menanggapi kasus pemanggilan Anies Baswedan terkait kasus pembelian Tanah oleh BUMD DKI PT Sarana Jaya yang lagi panas hampir di seluruh media,Muhamad Fayakun selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Anies Baswedan Fans Club (AFC) DKI Jakarta,angkat bicara.

“Permasalahan Pembelian Tanah oleh BUMD DKI PT Sarana Jaya di Munjul ,Jakarta Timur menurut saya sanggatlah janggal dan bernuansa Politis,terkait
Permasalahan pembelian tanah yang dilakukan oleh BUMD DKI PT Sarana Jaya itu murni dilakukan oleh BUMD PT Sarana Jaya tersebut sehingga tidak ada kaitanya dengan Gubernur DKI Jakarta.”papar Fayakun lewat sambungan selulernya(13/7/2021).

“Ya walaupun PT Sarana Jaya adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga menurut kami permasalahan tersebut sangat bernuansa politis dan janggal. Pertanggung jawaban pembelian tanah tersebut adalah tanggung jawab mutlak koorporasi BUMD DKI PT Sarana Jaya, sehingga menurut kami BUMD DKI PT Sarana Jaya harus bertanggung jawab penuh dan dijadikan tersangka koorporasi atas pembelian tanah di daerah munjul, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Pasal 20 UU Tipikor ayat 1 dan ayat 2.”sambungnya.

” Terkait permasalah pembelian tanah oleh BUMD DKI PT Sarana Jaya, adapun bunyi Pasal 20 UU Tipikor ayat 1 dan ayat 2 sebagai berikut ;
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan
pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi APABILA TINDAK PIDANA TERSEBUT DILAKUKAN OLEH ORANG-
ORANG BAIK BERDASARKAN HUBUNGAN KERJA MAUPUN BERDASARKAN HUBUNGAN LAIN, BERTINDAK DALAM
LINGKUNGAN KORPORASI tersebut baik sendiri maupun secara bersama sama, dan juga harus melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang penanganan tindak pidana oleh Koorporasi, Kehadiran Perma No. 13 Tahun 2016 MENJAWAB PERSOALAN
TERSEBUT dan Meberikan kepastian hukum bagi KOORPORASI maupun Aparat Penegak Hukum didalam penanganan Tindak Pidana oleh koorporasi, seharusnya KPK menggunakan landasan hukum yang tepat didalam penanganan kasus korupsi pengadaan tanah didaerah Munjul.”pungkasnya.