Jakarta | lampumerah.id – Hati-hati menggadaikan barang di Pusat Gadai Indonesia (PGI). Terutama bagi pelanggan yang belum tahu ketentaun berlaku. Jika tidak, barang anda bisa lenyap tanpa jejak, setelah melewati waktu lima belas hari. Tidak sedikit pelanggan dibuat kecewa.
Pegadaian berlambang biru dengan tagline; “Mau Aman, Pilih Pusat Gadai Indonesia” justru menjadi tempat tidak aman bagi pelanggan. Pasalnya–bak jebakan batman–meski PGI telah mecatut nomor kontak pelanggan, jangan harap dapat peringatan jatuh tempo. Akibatnya, sejumlah pelanggan kehilangan barang jaminan tanpa upaya prefentif.
Pengalaman kecewa setidaknya dialami TS (50). Warga Bekasi yang harus kehilangan labtop pribadi satu satunya, setelah dijaminkan di PGI Cabang Hankam, Pondok Gede (sebreang Swalayan Naga) pada 22 September 2022. Dengan pinjaman Rp.900 ribu, tapi TS hanya menerima RP. 800 ribu setelah dipotong 12 persen untuk jasa dan administrasi sebesar Rp. 100 ribu.
Mengejutkan, belakangan TS baru tahu jika jatuh tempo pinjaman tanggal 6 November telah lewat. Barang jaminan miliknya pun dinyatakan hangus dan sudah dikirm ke Pihak Vendor di Surabaya untuk dilelang dan terjual.
TS berusaha menelusuri jejak keberadaan labtop agar bisa ditebus kembali, berapapun biaya denda atau bunganya. Menyadari data yang tersimpan didalam labtop sangat penting dan dibutuhkan. Namun upaya yang dilakukan seperti membentur tembok oleh aturan sepihak. Manajemen PGI bersikukuh menolak dan tidak berkenan memberitahu siapa Vendor Penampung barang jaminan PGI. Alasanya karena itu rahasia perusahaan.
“Itu kebijakan manajemn dari pimpinan kami. Kami tidak bisa memberitahu, karena rahasia dan barangnya sudah dikirim ke vendor di Surabaya dan terjual. Jika masih punya keluhan silahkan hubungi nomor layanan keluhan pelanggan,’’ kata Oktavia Nur Indahsari, Manager gerai, Senin (12/12/22)
Kebijakan konservatif dan mengundang tanya PGI dengan tetap merahasiakan siapa Vendor, bagi pelanggan seperti TS dirasa ganjil dan merugikan hak konsumen. Apalagi masa tenggat hangus yang umumya pada bulan ketiga, tapi PGI punya aturan lain berbeda. Waktu tenggat hanya diberikan satu bulan lima belas hari, seperti tertulis dan tercantum dalam kwitansi tanda terima dan tidak setiap pelanggan membaca, termasuk TS.
“Setahu saya, masa hangus itu jatuh pada bulan ketiga, seperti aturan yang dipakai oleh perusahaan leasing dan pembiayaan. Baik FIF, Adira maupun BUMN Pegadaian. Merekapun selalu mengingatkan melalui SMS atau WA ketika jatuh tempo tiba. Mengapa PGI tidak?” guman TS, dengan nada kesal.
TS yang menekuni bidang usaha jasa kurir atau paket titipan kilat juga menanyakan korelasi antara pelayanan, administrasi dan hubunganya dengan pencatatan nomor HP pelanggan oleh PGI. Tanpa informasi dari PGI, jejak labtop milik TS menjadi terhenti atau mssing link. Selain itu harusnya PGI menerapkan kebijakan berbeda atas barang jaminan gadai seperti labtop yang berisi data penting dengan barang lain seperti sepeda, emas, atapun televisi yang tidak berkait dengan data konsumen.
“PGI sepertinya main hantam kromo saja. Memperlakukan semua barang sama demi meraup untung besar. Apa gunanya mencatat no HP, kalau tidak untuk komunikasi dengan pelanggan. Padahal, mengingatkan pelanggan saat jatuh tempo itu sangat penting dan dibutuhkan. Seperti dilakukan oleh Pegadaian (BUMN) atau leasing FIF, Adira, bahwa itu sangat penting dan sudah menjadi SOP wajib,’’ tegas TS.
TS menyatakan tidak keberatan labtob jaminan miliknya dinyatakan hangus, setelah jatuh tempo lewat 15 hari. Tapi soal barang jaminan itu sekarang berada dimana, seharusnya PGI berkenan membantu pelanggan yang ingin menelusuri barangnya. “Tidak masalah sekalipun sudah di tangan Vendor dan dilelang. Karena diera digital seperti sekarang, seharusnya keberadaan barang jaminan di PGI bisa diberitahukan dan mudah dilacak. Sekalipun harus merogoh kocek lebih, untuk denda dan bunga, itu sudah resiko konsumen,’’ pungkasnya.