Lamer | Jakarta – Terungkap, di proyek Monas ada perbedaan konsep antara yang dibuat pemenang sayembara dengan pekerjaan Pemprov DKI Jakarta. Pemenang sayembara, buka suara.

Pemenang sayembara revitalisasi sisi selatan Monas, Deddy Wahjudi kepada wartawan, Rabu (30/1/2020).mengatakan:

“Saya melihat kayaknya memang ada pelebaran di sisi plaza itu di selatan, mengenai pohon.

Dilanjut: “Tapi andai kami di sana dalam pengambilan keputusan, tentu bisa menyarankan biar saja plaza melebar, tapi pohon-pohonnya tetap dipertahankan,”

Deddy mengatakan, pembangunan plaza di sisi selatan awalnya dirancang di area perkerasan, bukan di area pohon atau ruang terbuka hijau (RTH).

Hal itu telah dipikirkan Deddy bersama timnya agar RTH di kawasan Monas tetap terjaga dengan baik. Agar Monas tetap teduh.

“Kami rancang revitalisasi Monas dengan spirit konservasi, sehingga bangunan baru tidak boleh lebih dominan dari Monas yang hanya dominan lain adalah RTH. Justru kami tambahkan, sehingga saat kompetisi jumlah RTH naik dari sekitar 50 persen menjadi 64 persen,” kata Deddy.

Menurut dia, saat mengikuti kompetisi sayembara para peserta telah mendapat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari DKI Jakarta.

Salah satunya konsep revitalisasi harus mengikuti Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga minta dirancang soal pembangunan plaza sebagai pengganti tempat upacara.

Kata dia, selama ini para aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta menggelar apel upacara di ring dalam Monas yang bernama Ruang Agung.

“Kebutuhannya adalah menggantikan upacara, kan selama ini dilakukan di ring dalam atau di Ruang Agung. Nah itu akan dipindahkan ke plaza selatan, sehingga tidak akan lagi mendekat ke Monas karena sudah difasilitasi di plaza selatan,” katanya.

Selain mengedepankan konsep spirit konservasi, Deddy bersama timnya mendesain revitalisasi Monas untuk mendekatkan masyarakat dengan benda peninggalan sejarah tersebut.

Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan membangun stasiun Mass Rapid Transit (MRT) fase II di sisi barat Monas.

Sehingga jangkauan penumpang yang turun di stasiun tersebut ke Monas bisa lebih dekat.

“Pagar waktu itu kami usulkan untuk dibuka. Jadi nanti ada orang bisa lebih leluasa masuk ke dalam,” katanya.

“Nanti kan ada perpindahan moda kalau MRT fase II selesai, itu kami rancang bukan di ring luar Monas sekarang tapi di dalam jadi lebih pendek perjalanan kakinya menuju Monas,” tambahnya.

Pemprov DKI Akui Lalai

Pemprov DKI Jakarta mengaku, lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas).

Seharusnya dokumen disampaikan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sebelum proyek dimulai.

“Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah di Balai Kota DKI pada Kamis (30/1/2020).

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat persetujuan kepada Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dia berharap, dalam waktu dekat bakal digelar rapat bersama di tingkat Komisi Pengarah untuk membahas proyek tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah. Itu saja, toh Pak Menteri sangat sibuk dan urusannya banyak,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan dan penataan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.

Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Komisi ini tidak hanya mengatur soal pembangunan di Kawasan Taman Merdeka, tapi juga zona penyanggah dan zona pelindung Taman Merdeka.

Untuk zona penyanggah Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Utara; Barat; Timur dan Selatan.

Sedangkan zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.

“Jadi idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah,” jelasnya. (faf)

DKI Juga Modifikasi Hasil Sayembara Desain Revitalisasi Monas

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyayangkan sikap Pemprov DKI, yang tidak mengikuti prosedur pemerintah pusat terkait revitalisasi Monas.

Basuki menyebut sayembara desain revitalisasi juga telah dimodifikasi oleh Pemprov DKI.

“Seharusnya kalau revitalisasi mestinya lebih baik.”

“Namanya ’re’ itu membuat lagi, dan itu ada sayembara, ada desainnya.”

“Ternyata hasil sayembara itu dimodifikasi,” kata Menteri PUPR di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Ia menambahkan, revitalisasi Monas pun belum mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Menurut Basuki, Mensesneg Pratikno sudah memberikan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pengajuan pelaksanaan revitalisasi Monas.

”Tapi surat tersebut dijawab Pak Sekda ke Mensesneg yang memberitahu pelaksanaan revitalisasi.”

“Sehingga Pak Mensesneg bilang oke sementara diberhentikan dulu sambil tunggu Pak Gubernur ajukan surat ke Komisi Pengarah.”

“Setelah itu baru rapat Komisi Pengarah,” terang Basuki.

Jika kontraktor masih bersikukuh mengerjakan revitalisasi kawasan Monas, lanjutnya, maka akan ada sanksi yang diberikan dari Komisi Pengarah.

”Kalau Pak Mensesneg sudah keluarkan surat masih dilaksanakan, pasti ada sanksinya nanti,” ucap Basuki.

Basuki menambahkan untuk merevitalisasi Monas, harus dilakukan kajian secara mendalam, termasuk masukan dari para pakar, supaya hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Adapun kegiatan sayembara itu digelar pada Desember 2018, yang diikuti oleh 26 arsitek dan interior.

Berikut ini daftar pemenang sayembara desain revitalisasi Monas:

Pemenang Sayembara Desain Kawasan Medan Merdeka:

  1. Tim Nelly Lolita
  2. Tim Achmad Tardiyana
  3. Tim Gregorius Supie Yolodi

Pemenang Desain Interior Tugu Monas:

  1. Tim Mei Mumpuni
  2. Marya Rasantina
  3. Yudhistira.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai Rabu (29/1/2020) hari ini.

Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek dihentikan sampai pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi.

Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

“Kalau kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya.”

“Tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat),” ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Saefullah mengatakan, atas keputusan itu maka dia akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Soalnya, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus yang meneken kerja sama dengan PT Bahana Prima Nusantara selaku pelaksana proyek.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, proyek dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, atau dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

“Mulai besok (Rabu 29/1/2020) dihentikan, sampai ada persetujuan dari Kemensetneg,” ucap Prasetio.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Mensesneg.

“Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu, “ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).

Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

“Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin.”

“Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas,” jelasnya.

Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.

Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

“Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah,” terangnya.

Pihaknya, menurut Pratikno, akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

“Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati.”

“Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini,” paparnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.

Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di kawasan tersebut.

Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang didalamnya terdapat Monas, harus mengantongi izin Komisi tersebut.

Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang.

Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.

Lalu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota.

Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebelumnya, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

“Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin,” ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana,” tutur Setya.

Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

“Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana.”

“Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan,” tuturnya.

Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.

“Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi,” paparnya.

Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.

Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.

Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.

Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.

Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.

Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².

Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.

Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi. (*)