GRESIK | lampumerah.id – Aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik menggerebek sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, yang difungsikan sebagai gudang rokok ilegal, Rabu (6/5).
Dari penggerebekan tanpa tersangka itu, petugas menyita 5,87 juta batang rokok tanpa cukai.
Pengungkapan ini bermula dari pengintaian intensif yang dilakukan sejak Selasa (5/5) dini hari. Tim gabungan memantau aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, A.P., M.Si, menjelaskan ruko tersebut telah lama dalam pantauan sebelum akhirnya terbukti digunakan sebagai gudang penyimpanan barang ilegal.
“Anggota Satpol PP dan Bea Cukai melakukan pengintaian terhadap sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal,” ujar Agustin, Jumat (8/5).
Diungkapkan, pada Rabu (6/6) sekitar pukul10.07 WIB, petugas mendapati aktivitas bongkar muat menggunakan truk trailer yang terlihat keluar masuk ruko.
Setelah aktivitas tersebut dipastikan terkait peredaran rokok ilegal, petugas melakukan koordinasi dan melakukan penggerebekan pada pukul 10.46-11.12 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang terdiri dari sopir dan kru bongkar muat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan rokok ilegal yang dikemas rapi dalam kardus dan karung, tersebar di beberapa ruangan ruko mulai dari kamar belakang, ruang tengah, hingga bawah tangga.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Gresik, menggunakan tiga kendaraan operasional untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tahap penghitungan, petugas mencatat total barang bukti mencapai 367 koli atau setara 5,87 juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,24 miliar.
“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali,” ujar Agustin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


