GRESIK | lampumerah.id – Perkembangan dunia usaha di Gresik kian modern. Seperti di JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate) adalah kawasan ekonomi khusus (KEK) di Gresik, Jawa Timur, banyak perusahaan di sektor mineral, konstruksi, pelabuhan, hingga teknologi, yang sangat membutuhkan skill.

“Kami sangat membuka pintu lebar- lebar jika ada warga Gresik, yang memiliki kompetensi tersebut, untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di JIIPE,” ujar Yudi Darjanto, dari PT BKMS, pengelola KEK JIIPE, dalam diskusi bertajuk ‘Ngopi dan Opini Gresik’ di DDjirolu Cafe Sidayu Rabu (24/6) malam.

Diskusi yang digagas Lokal Media Network bertema ‘Menyiapkan dan melindungi tenaga kerja lokal’,, bertujuan mempersiapkan dan melindungi warga lokal untuk kebutuhan ketenagakerjaan di masa mendatang, seiring masifnya pembangunan industri di Gresik wilayah utara.

Menanggapi Yudi, perwakilan SMK PGRI Gresik mengakui kurangnya modal lembaga, dalam memenuhi kompetensi anak didiknya. Karena fasilitas uji praktik terbilang harganya mahal.

“Kita berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja, seperti bekerjasama dengan para instansi dan pengusaha,” jelas Wakil Kepala SMK PGRI 1 Gresik, Suwarno Hadi.

Rektor UMG Khoirul, menyampaikan tidak menutup mata masifnya perkembangan kebutuhan skill tenaga kerja di era modern. Ia mengakui, dunia pendidikan di Indonesia tertinggal hampir 10 tahun dengan negara lain, seperti China.

“Minim pengalaman, soft skill yang kurang, faktor itu juga yang membuat para pekerja kita belum memenuhi kebutuhan dunia kerja,” paparnya.

Ketua Konfederasi SPSI Gresik Imam Syafiuddin menyebut, sulit untuk mendapatkan hak-hak perlindungan pekerja. Ia menceritakan, perlu belasan tahun memperjuangkan bersama rekan sejawat mendapat hak-hak pekerja. Puncaknya, warga Gresik mendapatkan haknya sebagai tenaga lokal mendapat porsi 70 persen bekerja di perusahaan.

“Itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2024,” jelasnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zainul, menyampaikan Gresik memiliki potensi besar daerah industri. Namun kebanyakan perusahaan di Gresik sekarang lebih mengarah ke padat modal, ketimbang padat karya. Artinya perusahaan lebih memaksimalkan teknologi ketimbang jumlah tenaga kerja.

Angka Upah Minimum Kerja (UMK) mencapai Rp 5 juta, turut menjadikan pekerja berbondong-bondong mencari kerja di Gresik.

Pemkab Gresik berupaya memberikan solusi terbaik bagi pencari kerja di Gresik. Salah satunya pencarian kerja tersebut, digaungkan melalui program aplikasi Gresik Kerja.

“Dengan ber-KTP Gresik, pencari kerja bisa mencari dan dicari perusahaan sesuai kebutuhan kompetensi. Kita juga memberikan pembekalan agar mereka juga siap kerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan