GRESIK | lampumerah.id – Untuk memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) guna mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres, melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, di sebuah hotel di Gresik, Rabu (29/8).
Sosialisasi yang dikuti 23 kepala desa dan perangkat serta BPD Kecamatan Duduksampeyan, juga melibatkan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik untuk memberikan materi terkait publikasi dan kejurnalistikan.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, pihaknya meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik alias fiktif.
Tidak hanya itu, Kajari juga berpesan agar pengelolaan dana desa diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan, meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” jelas Kajari.
Ditegaskan Kajari, sesuai arahan Jaksa Agung RI, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa agar terhindar dari perkara korupsi.
“Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah Restorative Jurtice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa,” terangnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa mengingatkan kades dan perangkat agar menggunakan dana desa sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali bagi kami untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di Polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkap Ketut.
Oleh karena itu, saran Ketut, bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik.
Terkait pemberitaan yang dibuat oleh oknum-oknum yang mengaku wartawan, menurut Ketua KWG Miftahul Arif dan Ketua PWI Gresik Deny Ali Setiono agar tidak perlu dirisaukan kades.
“Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten, yakni Dewan Pers sesuai amanat UU Pers Nomor 40/1999,” jelas Miftah.
Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi mengapresiasi materi yang diberikan Kejaksaan Negeri, Polres, PWI dan KWG.
“Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan kades dan perangkat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya. (san)