Anggota GP ANSOR Geruduk Kantor Kejaksaan Sidoarjo

Sidoarjo l Lampumerah.id – Beri dukungan Moril, kepada Mujib Edikara, Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo, yang juga salah satu pengurus NU, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sebagai terdakwa. Dalam perkara tuduhan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona.

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kab. Sidoarjo. Menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (17/03/21) sore.

Ketua LPBHNU Sidoarjo, H. Makin Rahmat mengatakan Penyebab masalah yang membelit terdakwa Mujib Edikara, Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo itu. Memang tergolong sangat sepele. Bahwasanya Mujib Edikara (50) tahun tersebut didakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976.

“Ia dilaporkan oleh Suwandi, mantan Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo periode 2005-2014 yang mengaku sebagai pemilik dan meminjamkan mobil tua tersebut. Untuk kepentingan praktikum siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo,” katanya, Rabu (17/03/21).

Dalam sidang tersebut, Mujib didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun dari fakta-fakta persidangan, bahwa Mujib tidak bersalah. Pasal penggelapan dan pencurian dari mana.

“Bodi mobil itu yang dimaksud pelapor itu, ada di halaman sekolah. Karena yang dipakai praktek siswa itu hanya mesinnya saja,” terangnya.

Kondisi bodi mobil itu, sudah tak layak pakai disebabkan terkena terik matahari hingga hujan. Pada tahun 2018 disepakati pihak sekolah untuk dijual dan Mujib kapasitasnya hanya diperintahkan oleh pihak sekolah mencarikan pembeli.

Harga serta hasil penjualan itu juga langsung berhubungan dengan pihak sekolah.

“Kok Mujib yang dilaporkan dan di sidang, serta ada panggilan oleh Polsek Balongbendo lagi, dengan perkara yang sama, sebenarnya ini perkara sepele,”paparnya.

Awalnya Suwandi sebagai pelapor itu menyumbangkan mobil corona tahun 1976, untuk digunakan praktikum oleh siswa SMK Kosgoro.

“Disini, Suwandi malah melaporkan Mujib dengan dakwakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ucap Ketua LPBHNU Sidoarjo, H Makin Rahmat.

Sementara itu Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin  juga mengungkapkan bahwa perkara ini sangat prematur dan terkesan dipaksakan. Seharusnya perkara begini, tidak perlu sampai dilakukan persidangan.

Kami hanya berharap agar pihak kejaksaan Sidoarjo untuk bisa bersikap arif dan bijaksana. Kedatangan kami ini hanya ingin mendapatkan ruang untuk menyampaikan hasil investigasi sahabat -sahabat Ansor terkait kasus ini kepada pihak kejaksaan Sidoarjo.

“Kami akan tetap mengikuti aturan dan meminta agar teman-teman Ansor tetap tenang dan menghormati proses itu,” ujar H. Rizza Ali Faizin Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *