Jakarta, Lampumerah.id — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang di Kabupaten Serang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Keputusan ini dianggap sebagai langkah tepat dalam menjaga integritas demokrasi, terutama setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakia, yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2.
Dugaan Mobilisasi Kepala Desa untuk Menangkan Istri
Dalam sengketa yang diajukan ke MK, terungkap bahwa Yandri Susanto secara aktif melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada para kepala desa di Kabupaten Serang untuk mendukung istrinya dalam Pilkada. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi perangkat desa agar mengamankan kemenangan bagi paslon nomor urut 2.
Yandri disebut menghadiri dan mengadakan berbagai pertemuan dengan kepala desa, di mana ia memberikan arahan secara terang-terangan agar mereka memilih istrinya dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi dan netralitas pejabat negara.
Desakan Pemecatan dari BEM PTMAI
Menanggapi temuan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Indonesia (BEM PTMAI) melalui Koordinator Isu Hukum dan HAM secara tegas mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa.
“BEM PTMAI mendorong Presiden Prabowo untuk segera mencopot Yandri Susanto dari Kabinet Merah Putih. Tindakan yang dilakukan Menteri Desa jelas melanggar etika bernegara dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” tegas perwakilan BEM PTMAI.
Mereka menilai bahwa keputusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Serang dan memerintahkan pemilihan ulang adalah langkah hukum yang patut diapresiasi. Namun, menurut mereka, sanksi hukum dan administratif terhadap Yandri Susanto juga harus dilakukan agar ada efek jera terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.
Dampak Putusan MK dan Langkah Selanjutnya
Putusan MK ini membuka peluang bagi masyarakat Serang untuk kembali memilih pemimpin mereka dalam pemilihan ulang yang akan datang. Namun, kasus ini juga menjadi preseden penting dalam menegakkan integritas pemilu di Indonesia.
Desakan agar Yandri Susanto dicopot dari jabatannya mencerminkan harapan agar pemerintahan mendatang tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan bebas dari kepentingan politik pribadi pejabat negara. Kini, keputusan ada di tangan Presiden Prabowo Subianto—akankah ia merespons desakan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Desanya?