Sidoarjo | Lamer.id – Persoalan data perizinan minimarket yang tidak sama antara satu dinas dengan dinas lainnya di Sidoarjo bakal semakin memanas. Apalagi, Komisi A DPRD Sidoarjo mendapat informasi atau data yang juga beda dari pihak pengelola minimarket.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat, perbedaan data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini yang harus diungkap, ada apa kok datanya berbeda. Apakah ada permainan di balik perizinan minimarket di Sidoarjo, atau ada apa? Semua harus dibongkar,” kata Dayat, panggilan Choirul Hidayat, Selasa (08/03/21).
Disperindag menyebut ada 489 minimarket yang sudah mendapatkan izin operasional dan bisa beroperasi di Sidoarjo. Sementara DPMPTSP menyebut jumlah minimarket yang sudah selesai pengurusan izinnya ada 418 unit.
“Mereka minta waktu dua minggu untuk validasi data itu, ya kita berikan lah. Semoga dalam waktu dua minggu semua bisa clear. Data yang ada di dinas sama dengan fakta di lapangan,” lanjut dia.
Namun jika sampai waktu yang ditentukan masih belum jelas alias simpang siur, Komisi A DPRD Sidoarjo berencana memanggil para pengelola minimarket. Pihak Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi akan dihadirkan di Gedung dewan untuk dimintai keterangan.
Dewan juga berencana mempertemukan para pengelola toko modern itu dengan pihak dinas. Tujuannya agar semua segera selesai, data dan fakta di lapangan sesuai.
“Karena kami juga mendapat laporan bahwa di lapangan banyak minimarket yang sudah beroperasi padahal izinnya belum selesai. Ini kan jelas-jelas melanggar. Makanya perlu dikonfrontir antara dinas dengan pengelola tempat usaha itu, supaya jelas semua,” kata Tarkit Erdianto, juga Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.
Namun pihaknya tetap berharap, Disperindag dan DPMPTSP bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Melakukan validasi data sesuai kondisi di lapangan. Supaya tidak ada lagi kecurigaan ada permainan di balik perizinan minimarket dan sebagainya itu.
Sejak beberapa waktu terakhir, bau tidak sedap dalam perizinan minimarket di Sidoarjo terus merebak. Selain terungkap ketidaksamaan data jumlah minimarket, dewan juga menemukan beberapa kejanggalan lain.
Termasuk banyaknya toko modern atau minimarket yang beroperasi tapi belum mengantongi izin. Yang hal itu juga sudah diakui oleh para pengelola minimarket. Mereka mengaku ke dewan sudah ada beberapa yang beroperasi meski perizinannya masih proses.
Kejanggalan lain, dewan menemukan beberapa minimarket yang beroperasi di kawasan yang bukan semestinya. Seperti beroperasi di Kawasan perkantoran dan sebagainya, yang seharusnya tidak boleh dan tidak bisa keluar izinnya untuk minimarket.
Dewan berharap semua pihak mau terbuka dalam persoalan ini. Ketika ada pelanggaran, harus segera ditertibkan, jangan malah disembunyikan.
Selain urusan ketertiban, masalah sosial terkait adanya minimarket juga disebut dia harus menjadi pertimbangan.
Apalagi, pendapat daerah dari keberadaan minimarket juga terbilang kecil. Setiap perizinan minimarket itu uang yang masuk PAD (pendapatan asli daerah) hanya sekira Rp 2 juta per minimarket.
“Ini kan sangat kecil jika dibanding efek sosial yang terjadi. Banyak toko kelontong gulung tikar seiring terus bertumbuhnya minimarket di berbagai wilayah di Sidoarjo,” kesalnya.